Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di-PHK Sepihak, Karyawan PT Supraco Indonesia Geruduk Kantor Bupati Anambas
Oleh : Nursali
Senin | 30-03-2015 | 12:57 WIB
supraco.jpg Honda-Batam
Karyawan PT Supraco Indonesia yang memprotes kebijakan PHK sepihak oleh perusahaan.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Puluhan karyawan  PT Supraco Indonesia menggeruduk Kantor Bupati Kepulauan Anambas untuk melaporkan kebijakan perusahaan migas tersebut atas pemecatan secara massal.

"Yang telah di-PHK 21 orang. Tanpa pemberitahuan tersebut. Tiba-tiba saja dipecat," kata Ketua DPC SBSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Adnan, Senin (30/3/2015)

Ia mengatakan pemecatan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada para karyawan perusahaan tersebut, dengan alasan untuk pengurangan biaya operasional perusahaan, dan harga minyak yang tengah turun.

"Kami tak terima, karena masih banyak cara yang dilakukan perusahaan untuk menghemat biaya selain PHK," katanya.

Ia juga mengatakan untuk alasan penghematan biaya operasional sangatlah bertolak belakang dengan pengadaan yang dilakukan perusahaan sepetri pengadaan bus dan lain sebagainya.

Hingga pukul 11.39 WIB puluhan karyawan masih berada di Kantor Bupati Anambas dan berharap ada pejabat yang bisa mereka temui.

Editor: Dodo