Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nelayan Banten Datangi FPKB Protes Kebijan Menteri Susi
Oleh : Surya
Senin | 30-03-2015 | 09:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Puluhan orang perwakilan nelayan asal Panimbang, Pandeglang, Banten, mengadukan Menteri Susi Pudjiastuti ke Fraksi PKB, terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat yang dinilai bukan hanya merugikan, tapi telah mematikan sumber penghidupan nelayan.


 
“Peraturan menteri Susi ini seperti sudden death bagi kami. Permen tiba-tiba dikeluarkan, tidak ada sosialisasi, tidak memberikan jalan keluar, langsung meakukan generalisasi semua pukat dilarang untuk pennagkapan ikan,” kata perwakilan nelayan, Bambang Wicaksono. Demikian keterangan pers yang disampaikan oleh FPKB DPR RI pada wartawan di Jakarta, Minggu (29/3/2015)
 
Kehadiran para nelayan tersebut diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini, anggota Komisi IV Daniel Johan, dan Chusnunia Chalim.
 
Menurut Bambang, sebenarnya ada banyak jenis pukat yang dipakai nelayan sebagai alat tangkap ikan di laut. Seperti payang atau pukat kantong, aneka jaring insang, jaring udang, cantrang, sondong, trawl, dan pukat harimau. Bahwa tidak semua jenis pukat tersebut merusak lingkungan sebagaimana dijadikan alasan pelarangan.
 
“Kebanyakan nelayan kecil seperti kami hanya menggunakan cantrang. Tapi, itu juga dilarang. Beberapa nelayan lain juga ditangkap karena masih memakai itu. Padahal cantrang sudah menjadi alat tangkap kami puluhan tahun dan sudah menjadi sumber penghidupan selama ini,” ujarnya kecewa.
 
Marsidi, salah seorang nelayan lain bahkan mengaku siap memfasilitasi Menteri Susi Pudjiastuti untuk melaut melihat langsung proses tangkap ikan menggunakan cantrang. Itu jika menteri yang konon pengusaha ikan ini masih ngotot tidak mau mencabut atau merevisi Permen No 2 tentang larangan penggunaan pukat sebagai alat tangkap ikan.
 
Menanggapi aduan tersebut, Helmy Faishal Zaini mengatakan, pihaknya bisa memahami keluhan para nelayan. Kecemasan nelayan-nelayan kecil untuk melaut hanya lantaran takut ditangkap menurutnya tidak boleh terjadi di negara merdeka manapun. Menteri PDT di era presiden SBY ini mendesak Menteri Susi agar segera memberikan penjelasan tertulis baik itu berupa juklak atau juknis terkait jenis pukat apa saja yang dilarang.
 
“Kalau aduan nelayan-nelayan ini tidak didengar kami akan layangkan surat protes keras langsung ke bu menteri. Sebagai pengusaha ikan yang pernah dekat dengan nelayan mestinya beliau jauh lebih peka dengan masalah seperti ini,” terang Helmy.
 
Sementara Daniel Johan memastikan bakal menyampaikan langsung aduan para nelayan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan pada rapat kerja Kamis (2/4/2015) mendatang. 


"Sebenarnya Menteri Susi sudah berjanji akan meninjau ulang Permen itu. Dan, pada Kamis mendatang dalam Rakerj akan kami tagih janji tersebut," pungkas Daniel.
 
Sabelumnya hampir seluruh nelayan di Pantura Jawa dan luar Jawa sudah menolak kebijakan Menteri Susi tersebut. Gelombang penolakan terhadap pemberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KKP) RI nomor 2 tahun 2015, tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) juga terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, itu termasuk dari para nelayan di Kabupaten Brebes dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Editor : Surya