Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Bakal Naikkan NJOP PBB-P2 untuk Dongkrak Pendapatan Daerah
Oleh : Ahmad Romadi
Jum'at | 27-03-2015 | 09:27 WIB
jefridin - kadispenda batam - korpri.jpg Honda-Batam
Jefridin, Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam. (Foto: Ahmad Romadi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam berencana menaikkan tarif nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Langkah ini ditempuh untuk mendongkrak pendapatan daerah dan mengikuti harga pasar di sektor PBB.

"Target kita mengalahkan pajak BPHTB. Sekarang baru Rp91 miliar (PBB-P2). Kita menargetkan NJOP agar naik dan menyusaikan dengan harga pasar, tapi kita lakukan secara bertahap dengan pertimbangan utama kemampuan masyarakat," kata Jefridin, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Batam, Kamis (26/3/2015).

Menurut Jefridin, harga pasar NJOP yang berlaku di Batam saat ini sudah tidak sesuai. Dia mencontohkan, di Kecamatan Sekupang, NJOP yang sesuai harga pasar sudah Rp1 juta per meter, bahkan lebih. Sementara instansinya hanya menetapkan Rp350 ribu per meter. "Jelas jauh, kan? Sekarang sepertiga dari harga pasar," terang Jefridin.

Namun, dia tidak menargetkan NJOP akan naik 100 persen sesuai dengan harga pasar. Tetapi paling tidak separuh dari harga itu sehingga beban warga juga tidak berat.

Untuk melangkah ke arah tersebut, Dispenda sedang melakukan pemutakhiran data untuk sembilan kecamatan setelah tahun lalu baru tiga kecamatan yang selesai. Setelah itu semua, maka baru akan dilakukan kajian berapa kenaikan.

"Tahun lalu kan tiga, sekarang sisanya. Bila tahun ini selesai. Maka tahun depan NJOP akan kita naikkan. Kenaikan nanti tergantung Pak Wali Kota, karena NJOP ini kewenangan wali kota," jelas Jefridin. (*)

Editor: Roelan