Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Atasnamakan Kepentingan Rakyat

DPRD Gandeng Disperindag dan BP Batam Lobi Pusat Soal Beras Impor
Oleh : Gokli
Rabu | 25-03-2015 | 12:05 WIB
beras_asal_thailand_di_swalayan_batam.jpg Honda-Batam
Beras impor ilegal yang beredar di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejak tahun 2010, beras impor dari luar negeri tidak diperbolehkan masuk ke Kota Batam. Sebab, BP Batam selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan beberapa jenis barang, salah satunya beras.

Saat itu juga, semua beras impor yang beredar di Kota Batam dinyatakan ilegal. Tetapi, fakta yang terjadi, sampai saat ini beras-beras impor itu masih beredar luas, bahkan Batam menjadi pintu masuk utama beras impor ke Indonesia.

Sakin banyaknya beras impor yang beredar, BP Batam seperti penuturan Direktur Lalu Lintas Barang Tri Novianta Putra, berupaya melobi Pemerintah Pusat agar membuka kran impor beras, khusus di Batam. Harapannya, agar beras yang dikonsumsi masyarakat luas itu menjadi legal.

Sayangnya, lobi yang dilakukan BP Batam belum juga berhasil, dan sampai saat ini pengurusan izin impor beras masih ditangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dierjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI.

Kendati beras impor tetap masuk ke Batam, beberapa tahun belakangan tak pernah dipersoalkan. Pemerintah di Batam, baik yang melakukan pengawasan dan penindakan seakan tutup mata.

Baru-baru ini persoalan beras impor ilegal mencuat, setelah oknum anggota DPRD Batam, Firman Ucok Tambusai, yang fungsinya mengawasi kebijakan Pemerintah menjadi "pemain". Kendati Firman membantah, tetapi faktanya belasan ton beras impor asal Thailand itu ditimbun di gudang miliknya daerah Bengkong Dalam, sekitar dua minggu.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga duduk di Komisi II DPRD Batam itu berupaya membela diri. Setelah sempat mengakui beras itu miliknya, belakangan dia mengelak dan menyebut pemilik beras itu seorang taipan berinisial A.

Tak hanya itu, Firman juga mendapat pembelaan dari anggota Komisi II lainnya. Dalam kesempatan Rapar Dengar Pendapat (RDP), anggota Komisi II ramai-ramai menyerang perwakilan BP Batam yang hadir dalam rapat itu. Mereka meminta BP Batam berkoordinasi dengan Pemerintah Kota untuk melobi Pemerintah Pusat, agar beras impor bisa masuk ke Batam.

Ketua Komisi II DPRD Batam, Yudi Kurnain, menyampaikan agar persoalan beras impor itu bisa selesai, mereka mengatasnamakan rakyat akan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam dan BP Batam untuk melobi kembali Pemerintah Pusat.

Menurutnya, selain menjadi kebutuhan masyarakat, harga beras impor di Batam jauh lebih murah dibanding beras lokal. Bahkan, kata dia, yang mengonsumsi beras impor lebih banyak dibanding beras lokal.

"Realitasnya seperti itu. Ini aspirasi masyarakat, Komisi II akan rapat dengan Disperindag dan BP Batam, agar bisa sama-sama ke Pemerintah Pusat meminta kuota beras yang dibutuhkan masyarakat Batam secara resmi," kata dia, usai melakukan RDP, kemarin.

Legislatif dari PAN itu berkeyakinan lobi mereka akan diterima Pemerintah Pusat. Pasalnya, kata dia, Komisi II DPRD Batam mewakili masyarakat yang mengonsumsi beras impor ilegal.

"Kita mencari solusi biar tidak menjadi opini. Kami menganggap ini sebagai aspirasi dari masyarakat kebanyakan," ujarnya.

Sebelum melobi Pemerintah Pusat, Yudi yang dimintai pendapatnya soal status beras impor saat ini, ilegal atau legal, tak bisa memberi kepastian. Ia juga berdalih tak mau terjebak dengan status beras impor yang beredar luas di Batam.

"Kami tak mau terjebak ke sana. Kami balik tanya ke teman-teman wartawan, kalau impor beras ini ditutup, apa yang terjadi?. Apakah Batam akan kondusif, tenang atau bagaimana?," kata dia.

Terkait rencana melobi Pemerintah Pusat, Yudi tak bisa memastikan kapan akan dilakukan. Menurutnya, hal itu dilakuan secepatnya, dan waktunya belum bisa ditentukan.

"Secepatnya," ujar dia, mengakhiri.

Editor: Dodo