Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dari 65 Ribu Wajib Pajak, Baru 27.700 yang Sampaikan SPT Tahunan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 25-03-2015 | 11:11 WIB
agus_pramono_kpp_pratama_tpi.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang Agus Pramono.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang Agus Pramono mengatakan dari 65 ribu lebih Wajib Pajak yang terdata di Tanjungpinang, Tarempa dan Ranai, hingga 24 Maret 2015, baru 27.700 orang yang menyerahkan SPT Tahunan. Dari 27 ribu wajib pajak tersebut 11 ribu orang melaporkan SPT secara efektif. 

"Dari 16 ribu PNS di Kepri, 12 ribu diantaranya terdata sebagai Wajib Pajak perorangan di KPP Pratama Kota Tanjungpinang. Sedangkan yang menyerahkan SPT Tahunan per Maret 2015, memang baru 4 ribuan, sisanya biasanya di akhir Maret," kata Agus, baru-baru ini.

Mengenai target setoran pajak, KPP Pratama Tanjungpinang pada 2015 akan menyetorkan Rp 1,1 triliun ke Negara, dan target tahun ini mengalami peningkatan 46 persen dari tahun 2014 yang sebelumnya ditargetkan Rp 71 miliar dan capaian Rp 78 miliar atau naik 101 persen. 

‎Dalam memenuhi target, Tambah Agus, pihaknya terus melakukan pendataan, agar dari 65 ribu Wajib Pajak yang terdata sebelumnya bertambah menjadi 70 ribu.

"Selain itu pelaksanaan penagihan pada pajak tertunggak sebelumnya juga terus kita upayakan, khususnya pada korporasi dan pajak perorangan," ujarnya.

Ditanya mengenai penindakan terhadap penunggak pajak, sebagaimana yang dilaksanakan pusat, Agus mengatakan selain melakukan pembinaan, peringatan juga melakukan penindakan tegas dengan melakukan penahanan selama 6 bulan kepada Wajib Pajak yang menunggak pajaknya di atas dari Rp 100 Juta. 
‎
"Dalam menggali potensi penerimaan dari sektor iuran tambang, juga kita lakukan penagihan pajak terutang sebelumnya dengan melakukan kerja sama dan hasil suvervisi KPK, Dinas Pertambangan  Provinsi Kepri, serta aparat terkait dalam melakukan penagihan dan termasuk penindakan pada Wajib Pajak yang tidak mau membayarkan," kata dia.

‎Selain upaya penagihan aktif, KPP Pratama Tanjungpinang juga melakukan upaya sita pada harta benda penunggak pajak, bahkan upaya paksa berupa kurungan badan setelah melalui beberapa tahapan upaya seperti, imbauan, pemeriksaan dalam menguji SPT Tahunan dan penentuan total pajak dan penagihan. 

"Jadi sebelum dilakukan upaya paksa kurungan badan, ada langkah-langkah persuasif yang kita lakukan, dan kalau wajib penunggak pajak kooperatif, pajak tunggakanya juga boleh diangsur. Nah, kalau tidak mau, baru dilakukan upaya paksa, seperti  pemblokiran rekening, pencekalan ke luar negeri, serta kurungan badan kalau banding pajaknya final," pungkasnya. 

Editor: Dodo