Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beras Impor Ilegal Bebas Beredar, Pengawasan Disperindag Batam Dipertanyakan
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 25-03-2015 | 09:01 WIB
tri_novianta_putra_-_dir_lantas_bp_batam.jpg Honda-Batam
Direktur Lalu Linta Barang BP Batam, Tri Novianta Putra. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku perpanjangan tangan pemerintah Pusat, sejak 2010 tidak lagi memimiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin impor beras. Dipastikan, semua beras impor yang beredar di Batam saat ini ilegal.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Linta Barang BP Batam, Tri Novianta Putra, saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama anggota Komisi II DPRD Batam, Selasa (24/3/2015) sore. Menurutnya, yang berhak mengeluarkan izin impor beras merupakan wewenang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI.

"BP Batam tak pernah mengeluarkan izin impor beras dari luar negeri. Dapat kami pastikan, beras impor yang beredar saat ini di Batam ilegal," tegasnya.

Kendati izin tidak dikeluarkan, faktanya beras impor tetap saja beredar luas di Kota Batam tanpa ada tindakan yang tegas dari instansi yang memiliki wewenang mengawasi, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kota Batam.

Memang, lanjut Novianta, ada beberapa jenis barang impor yang perizinannya sudah dilimpahkan ke BP Batam, di antaranya makanan dan minuman, alas kaki, barang elektronik, garmen, obat tradisional, serta kendaraan bermotor. Namun khusus beras dan gula, pengurusan izin impor masih di tangan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan RI.

"Tugas pengawasan bukan di BP Batam. Untuk di laut serta pintu masuk dan keluar tugasnya Bea dan Cukai. Setelah didistribusikan dan beredar di tengah masyarakat, tugas pengawasannya di tangan Disperindag. BP Batam tinggal mengontrol realisasinya saja," jelasnya.

Mengingat Kota Batam salah satu daerah perbatasan dan jauh dari sentra beras, sambung Novianta, harusnya ada pertimbangan khusus dari pemerintah Pusat sehingga semua komoditi yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat diimpor dan menjadi barang legal.

"Kami sudah berjuang dan beberapa kali rapat dengan Dirjen Daglu agar kuota diberikan dan semua barang yang masuk legal. Tapi sampai saat ini belum juga diberikan. Kebijakan pemerintah Pusat masih mengutamakan komoditas dalam negeri," kata dia.

Sebelum ada kebijakan pemeriantah Pusat, katanya, beras impor yang beredar luas di Kota Batam masih dianggap ilegal dan menjadi kewenangan Disperindag untuk melakukan pengawasan.

Sementara Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Batam, Kunto Prasti Trenggono, menyampaikan pihaknya akan meningkatkan pengawasan soal masuknya barang impor ilegal. Bahkan, kata dia, patroli yang biasanya dua kali akan ditingkatkan menjadi tiga kali. Begitu juga dengan bidang intelijen.

"Kami akan tingkatkan pengawasan dan penindakan, khususnya yang tidak dilengkapi izin impor. Kami juga butuh dukungan dari instansi lain. Kalau BC sendiri pasti kesulitan," kata dia, yang saat itu juga hadir dalam rapat bersama anggota Komisi II DPRD Batam.

Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Wan Muhammad Zain, yang hadir dalam rapat tersebut mewakili Disperindag dan ESDM Kota Batam, enggan berkomentar soal beras impor ilegal. Ia juga meminta pewarta untuk mengkonfirmasi langsung Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam, Amsakar Achmad.

"Langsung sama Pak Kadis saja. Nanti saya salah kasih komentar," ujarnya singkat. (*)

Editor: Roelan