Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenag Siapkan 'Shock Therapy' untuk Tertibkan Pratik Korupsi di KUA
Oleh : Redaksi
Rabu | 25-03-2015 | 08:18 WIB
ilustrasi_akad_nikah.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Agama akan mengundang penghulu di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menggelar rapat besar. Rapat yang dijadwalkan pada pekan ketiga April itu untuk menghilangkan praktik gratifikasi di KUA.

"Minggu ketiga bulan April, Itjen bersama Dit jen Bimas Islam akan mengundang KUA seluruh Indonesia untuk hadir dalam pertemuan pembinaan menuju integritas KUA seluruh Indonesia," kata Irjen Kemenag, M Jasin, seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Selasa (24/3/2015).

Pada pertemuan yang rencananya akan diselenggarakan di Senayan itu Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, akan menjadi narasumber utama untuk membina sekaligus mengingatkan para penghulu dan pegawai KUA agar tidak menerima gratifikasi. Kemenag rencananya juga mengundang pula pihak Kejaksaan Agung, KPK, Menteri PAN-RB, Kemendagri, dan kepolisian, agar ikut menyaksikan usaha Kemenag dalam melaksanakan pencegahan korupsi. 

Namun, imbuh Jasin, jika para KUA masih tetap mengulangi perbuatannya dengan menerima gratifikasi, maka Kemenag akan melakukan kerja sama dengan penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap penerima gratifikasi tersebut.

"Penindakan ya diproses hukum, seperti Kejaksaan Negeri Kediri yang memproses hukum oknum KUA di Kediri, Jatim," tegas Jasin sembari mengatakan bahwa hukuman yang akan diberikan adalah hukuman badan seperti putusan pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus oknum KUA di Kediri  dan nantinya diikuti pemecatan sebagai PNS.

Penertiban juga akan dilakukan terhadap Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) di KUA agar tidak menerima gratifikasi juga. Karena P3N di bawah payung Kemendagri, Jasin mengatakan bahwa Kemenag dan Kemendagri sebaiknya segera menandatangani MoU agar aparat Kemendagri sampai tingkat bawah tidak menerima gratifikasi seperti KUA. (*)

Editor: Roelan