Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penambang Pasir Ilegal Tewas, Deputi Penegakan Hukum KLHK Turun ke Batam
Oleh : Hadli
Selasa | 24-03-2015 | 19:49 WIB
penambangan_pasir_ilegal_di_nongsa.jpg Honda-Batam
Aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Nongsa. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian meminta Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal yang masih marak saja. Deputi Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pun turun ke Batam untuk menyelidiki aktivitas ilegal menyusul tewasnya salah seorang pekerja tambang pasir di Batumergong, Nongsa, belum lama ini.

"Bapedal harus segera menutup tambang pasir rakyat di Nongsa. Di samping merusak ekosistem laut, penambangan pasir di Kecamatan Nongsa sudah beberapa kali menelan korban jiwa. Terakhir  pekerja (Agus Sugianto, red) yang tewas tambang di Batumergong," ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Arthur Sitindoan, Selasa (24/3/2015).

Menurut Arthur, maraknya penambang pasir di Kecamatan Nongsa sudah berlangsung sejak lama dan sudah seharusnya ditertibkan kembali oleh pemerintah daerah, khususnya Bapedal yang memiliki Penyidik Pegawai Ngeri Sipil (PPNS).

"Karena kewenangan izin ada di Pemko, kami siap mem-back up jika diminta oleh Bapedal untuk melakukan penertiban," terang Arthur.

Hari ini, lanjut dia, tim penyidik Bapedal dan staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendatangi Mapolsek Nongsa di Kabil untuk mengetahui kelanjutan perkara tewasnya pekerja tambang pada Sabtu (21/3/2015) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

"Tim penyidik bagian pengaduan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditemani anggota juga melakukan peninjauan di tambang pasir Teluk Mergong, lokasi tambang tempat tewasnya Agus. Tim juga akan menemui pemilik lahan untuk memintanya menghentikan operasional mesin penambang pasir. Pasalnya lokasi tersebut bukan milik penambang. Mereka diduga hanya menyewa tempat," terang  Arthur.

Sementara itu Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyusul tewasnya pekerja tambang itu.

"Yang datang Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan penyidik Bapedal turun ke lokasi untuk mengecek. Agar informasinya tidak simpang siur, makanya dilakukan pengecekan langsung ke lapangan sebagai bahan laporan ke pimpinan," kata Dendi yang dihubungi melalui telepon.

Pantauan di lapangan, lokasi tambang pasir tempat tewasnya Agus tertimbun saat melakukan aktivitasnya sudah dipasangi garis polisi. Lokasi itu juga kini sepi dari aktivitas penambangan pasir. (Baca: Penambangan Pasir Ilegal di Nongsa Makan Korban Jiwa).

Sedangkan penambang pasir ilegal masih tetap beroperasi seperti di Kampung Jabi di lahan Bandara Hang Nadim, Memban, Panglong, Belakang SMPN 8 Batam dan SMAN 3 Batam. (*)

Editor: Roelan