Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Ingatkan, Wali Kota Tanjungpinang Paling Lambat Harus Sampaikan LKPj Akhir Maret
Oleh : Habibi
Selasa | 24-03-2015 | 19:14 WIB
maskur_tilawahyu_duduk.jpg Honda-Batam
Maskur Tilawahyu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu, mengingatkan pihak eksekutif agar segera menyerahkan laporan kegiatan pertanggungjawaban (LKPj) kepada legislatif. DPRD Kota Tanjungpinang, pasalnya menurut Maskur, deadline penyampaian laporan LKPj tersebut tepat pada bulan Maret ini.

"Sesuai pasal 71 di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, mengamanahkan kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Harusnya pada akhir bulan ini," ujar Maskur, Selasa (24/3/2015).

Maskur mengatakan, memang sudah menjadi kewajiban wali kota untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD. Dia mengatakan hanya mengingatkan Wali Kota Tanjungpinang agar tidak lupa akan kewajiban tersebut.

"Kami tunggu saja, mungkin akhir bulan disampaikan. Ini hanya mengingatkan wali kota saja bahwa ada kewajibannya menyampaikan LKPj ke dewan," ujarnya.

Dia menjelaskan, LKPj harus segera diserahkan, juga untuk mengetahui capaian kinerja tahun anggaran sehingga dapat dengan segera dievaluasi.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono, mengatakan LKPj telah disusun dan akan diserahkan secara administrasi dan dokumen kepada DPRD Kota Tanjungpinang sebelum 31 Maret nanti. "Ini kan masih ada waktu," ujarnya.

Sedangkan kapan pelaksanaan paripurna membahas LKPj, kata dia, merupakan kewenangan DPRD untuk menentukannya. "Hanya saja kalau tanggal 30 dan 31 Maret nanti, kami tidak bisa karena akan menggelar musrenbang. Mungkin kami nanti minta diundur," ujarnya. (*)

Editor: Roelan