Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Tanjungpinang Akan Kaji Urgenitas Ranperda Perparkiran dan Persampahan
Oleh : Habibi
Selasa | 24-03-2015 | 18:39 WIB
Fengky-Fesinto.jpg Honda-Batam
Fengky Fasinto, Ketua Badan Legislasi DPRD Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang akan mengkaji urgenitas rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah diusulkan oleh eksekutif. Hal itu juga berlaku untuk Ranperda Perparkiran dan Ranperda Persampahan yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Tanjungpinang, Fengky Fasinto, menuturkan, legislatif akan menargetkan ranperda yang diprioritaskan pada pembahasan triwulan pertama ini berakhir pada Mei mendatang. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan terkait ranperda tersebut.

"Kita bekerja juga butuh waktu. Untuk triwulan ini tentu membutuhkan waktu selama tiga bulan. Sekarang kita masih dalam proses pembahasan," katanya.

Fengky sendiri mengaku, terkait kedua ranperda tersebut memang mendapatkan beberapa pandangan setiap fraksi. Namun, memang hal utama yang dilihat oleh dewan adalah urgensi dari ranperda tersebut agar yang benar-benar harus diprioritaskan tepat sasaran.

"Untuk catatan dari seluruh fraksi saya kurang hapal. Yang jelas, ranperda tersebut akan dibahas pada triwulan pertama ini. Mudah-mudahan bisa disahkan," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mendesak legislatif menggesa pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perparkiran dan ranperda persampahan. Lis meminta agar kedua ranperda tersebut dapat disahkan pada triwulan ini. (Baca: Wali Kota Heran, DPRD Tanjungpinang Tak Jua Bahas Dua Ranperda yang Diusulkan Sejak 2013). (*)

Editor: Roelan