Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wali Kota Heran, DPRD Tanjungpinang Tak Jua Bahas Dua Ranperda yang Diusulkan Sejak 2013
Oleh : Habibi
Selasa | 24-03-2015 | 18:06 WIB
lis_darmansyah_3.JPG Honda-Batam
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mendesak legislatif menggesa pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perparkiran dan ranperda persampahan. Lis meminta agar kedua ranperda tersebut dapat disahkan pada triwulan ini.

Kedua Ranperda tersebut menurut Lis, merupakan ranperda prioritas yang akan berpengaruh langsung terhadap perkembangan Kota Tanjungpinang. "Saya juga heran, padahal kedua ranperda itu dari tahun 2013 kami ajukan. Sampai sekarang tak kunjung disahkan oleh dewan," kata Lis, Selasa (24/3/2015).

Usai diminta untuk mengevaluasi perda yang telah disahkan oleh Maskur Tilawahyu, anggota DPRD Tanjungpinang, Lis mengaku heran kepada kinerja anggota dewan yang seolah-olah tidak setuju dengan rancangan perda tersebut. Menurutnya, kedua ranperda tersebut sangat membantu Pemko Tanjungpinang untuk mengatur perparkiran dan persampahan yang saat ini masih tidak teratur.

"Kedua ranperda itu sangat penting. Seharusnya ranperda yang lalu itu dimasukan ke tahun berikutnya. Ini malah dibiarkan. Wajar kalau saya menggesa kedua ranperda itu untuk masuk dalam pembahasan pada triwulan ini," kata Lis.

Menurut Lis, dalam sidang paripurna sebelumnya kedua ranperda tersebut sudah dimasukkan ke dalam tujuh ranperda yang akan dibahas pada triwulan ini. Seiring berjalannya waktu, hasil paripurna tersebut berubah seketika.

"Kedua ranperda itu masa mau diganti dengan ranperda yang lain. Utamakan yang penting dulu, dong," katanya  kesal.

Dikatakan Lis, jika kedua ranperda tersebut tidak bisa disahkan pada tahun ini, maka Pemko Tanjungpinang akan akan membuat aturan tandingan, yaitu peraturan wali kota (perwako).

"Kalau memang tidak kunjung disahkan kita siap untuk membuat perwakonya. Sebab, selama ini kita melakukan penggembokkan pun tidak bisa diberlakukan denda bagi pelanggarnya karena tidak ada payung hukumnya. Maka dari itulah kita menggesakan ranperda itu disahkan secepatnya," ujar Lis. (*)

Editor: Roelan