Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saling Klaim Lahan, Polsek Batuaji Mediasi Warga Tembesi dan PT TBH
Oleh : Gabriel P Sara
Selasa | 24-03-2015 | 16:42 WIB
mediasi lahan.jpg Honda-Batam
Pihak PT Tunas Baru Highland dan warga Kampung Tembesi Buton saat mediasi di ruang Mapolsek Batuaji. (Foto: Gabriel P Sara/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan warga Kampung Tembesi Buton, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, mendatangi Mapolsek Batuaji, Selasa (24/3/2015). Kedatangan itu guna proses mediasi terkait lahan yang telah garap dan ditinggal sejak 1990-an yang  direbut paksa oleh pihak PT Tunas Baru Highland (TBH).

Rusmono, Jetua RT01/RW01 Kampung Tembesi Buton, usai mediasi di ruangan Kanit Polsek Batuaji bersama pihak perusahaan tersebut, mengatakan, kedatangan puluhan warga bersama pihak perusahaan tersebut ingin mencari titik temu terkait lahan yang saat ini diperebutkan dan dipertahankan oleh kedua belak pihak tersebut.

"Lahan yang dipermasalakan sekarang ini dulunya hutan bluntas. Dari titik nol, warga kerja keras membuka hutan itu. Sekarang sudah bagus lahannya dan warga sudah tinggal lama di sana, barulah pihak perusahaan itu mengklaim lahan itu," terang Rusmono.

Dia menuturkan, sekitar 20 tahun lalu, seseorang bernama Anio mematok lahan ini sekitar 37 hektar. "Dan sekarang sudah bagus malah cucunya yang bernama Tek Tjiu Emillia bersikeras meminta warga Kampung Tembesi Buton untuk tidak tinggal di situ. Katanya mau bangun perumahan," imbuh Rusmono.

Pihak perusahan, sebut Rusmono, juga mendesak warga yang tinggal di perkampungan itu segera pergi. Bahkan sebulan lalu Emillia sempat datang membawa tiga orang yang diduga preman dengan membawa barang tajam (sajam). Mereka warga agar angkat kaki dari kampung tersebut.

"Emillia itu datang sama tiga orang preman, mengancam warga. Mereka perintahkan, dalam waktu sebulan warga harus mengosongkan kampung ini. Warga nggak terima. Suda 20 tahunan warga tinggal kampung itu, bertani, pelihara ternak dan lain-lain. Di situ sumber kehidupan warga," paparnya.

"Ya kalau warga sendiri yang sah-sah saja mau digusur yang penting punya legalitas yang jelas. Dari mana ke mana lahannya? Kalau jelas, tak masalah warga pindah," imbuh Rusmono lagi.

Karena itulah, katanya, kedatangan dirinya bersama warga ke Mapolsek Batuaji ingin menyelesaikan permasalahaan lahan tersebut secara baik-baik agar nantinya tidak ada kesalahpahaman antara kedua belak pihak. Menurutnya, yang menentukan lahan tersebut siapa yang berhak tinggal atau yang menempati adalah pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Kita ke sini bertujuan supaya tidak terjadi keributan. Kasihan warga kami, sudah 20 tahunan tinggal dan garap lahan tersebut. Ya kalau mau buat perumahan, harus pikir jangka panjangnya. Karena di bawah lahan tersebut hutan lindung yang menghasilkan air bersih. Kalau perumahan di atas, otomatis limbahnya pasti dibuang ke bawah. Dan keputusan itu kita kembali ke BP Baatam. Mana yang berhak," ungkap Rusmono.

Sementara Baryono, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Republik Indonesia (LPPRI) yang dipercaya warga sebagai kuasa hukum, mengatakan, ia bersama warga tidak melarang kalau pihak perusahaan untuk melakukan pengukuran untuk mengetahui keberana lahan milik perusahaan tersebut sampai di mana.  Asalkan sesuai yang tertera yakni seluas 37 hektar.

"Tak masalah karena tanah itu milik perusahaan. Yang penting sesuai yang terterah 37 hektar. Dan pengukuran nanti bersama BP Batam kita ingin mengetahui lahan itu sampai mana. Apakah sampai perkampungan warga atau tidak. Kalau tidak sampai ke perkampungan warga itu, ya tak logis lagi kalau masih melakukan penggusuran," terang Baryono.

Lanjutnya, pengukuran yang dimaksud hanya sebatas pengetahuan lahan milik perusahaan itu sampai di mana batas-batasnya, bukan untuk PL atau peta lokasi lahan. "Yang dimaksud dengan pengukuran bersama BP Batam nanti bukan untuk PL, tapi hanya sebatas mengetahui sampai di mana lahan milik perusahaan itu agar warga setempat mengetahui jelas," kata Baryono.

Sementara itu Kapolsek Batuaji, Kompol Zaenal Arifin, saat dikomfirmasi mengatakan, warga Kampung Tembesi Buton bersama pihak perusahaan yang mengklaim lahan itu hanya melakukan mediasi di Polsek Batuaji. Untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut, pihaknya hanya sebatas melakukan pengaman agar kedua belak pihak tidak salah paham.

"Kita tidak memihak, kita netral di sini. Intinya, nanti saat pengukuran lahan tersebut, kita hanya sebagai pengamanan saja. Untuk waktu pengukuran kita tahu, yang jelas BP Batam menentukan jadwalnya," ujar Kapolsek.

Disinggung mengenai intimidasi terhadap warga Tembesi Buton, Zaenal menuturkan sampai saat ini belum ada laporan. Namun, apabila ada pihak perusahaan melakukan intimidasi terhadap warga tersebut silahkan langsung melapor.

Sementara Tek Tjiu Emellia saat dikomfirmasi pewarta, tak sempat mengomentari permasalahaan lahan tersebut karena ada urusan lain. "Iya, ini perlu dibahas. Tapi saya masih sibuk dengan urusan lainnya, jadi saya telepon balik nanti," ujar Emilla buru-buru. (*)

Editor: Roelan