Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Lingga Belum Teken Perbub Penggunaan Anggaran, SKPD Masih 'Menganggur'
Oleh : Nurjali
Selasa | 24-03-2015 | 15:19 WIB
bupati_lingga_daria_pakai_topi.JPG Honda-Batam
Bupati Lingga, Daria.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Bupati Lingga, Daria, belum menandatangani peraturan bupati untuk pencairan anggaran kegiatan meskipun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sudah diserahkan ke semua SKPD di Kabupaten Lingga. Akibat belum ditandatanganinya SK maupun peraturan bupati sebagai petunjuk teknis penggunaan anggaran untuk kegiatan itu, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Lingga masih menganggur.

Menyikapi kondisi ini, mantan anggota DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho, mengatakan kejadian ini baru pertama kalinya terjadi di Lingga. Karena pada tahun-tahun sebelumnya, DPA diterbitkan oleh TAPD bersamaan dengan keluarnya SK dan perbup. Penyerahannya diserahkan secara resmi oleh kepala daerah kepada setiap SKPD dengan perbup yang akan jadi pedoman tersebut akan menjadi dasar setiap SKPD untuk melakukan pembayaran kegiatan.

"Selama saya menjadi anggota DPRD selama dua periode sejak kabupaten Lingga terbentuk, ini untuk yang pertama kalinya. Sebelum-sebelumnya belum pernah kejadian, hal ini bisa menjadi bumerang bagi SKPD dan dapat menjerat mereka ke pelanggaran hukum," terang Rudi.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk melaksanakan kegiatan di setiap SKPD, setelah dikeluarkan DPA maka untuk melaksanakan program yang ada di DPA tersebut petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaanya harus berdasarkan peraturan bupati.

"Kalau tidak ada perbup-nya, bendahara yang berani mengeluarkan anggaran tersebut sama saja nekat, karena itu jelas korupsi dan mengeluarkan kebijakan yang salah," kata Rudi.
 
Seorang Kepala SKPD di Kabupaten Lingga yang tidak ingin menyebutkan namanya membenarkan kondisi ini. Dia mengakui, dampak dari belum adanya peraturan bupati dan SK bupati ini beberapa SKPD tidak berani melaksanakan program kegiatan yang sudah ada di DPA. Karena, katanya, untuk melakukan pengelolaan itu harus memiliki SK bupati dan peraturan bupati tentang peralihan kewenangan pengelolaan anggaran tersebut.

"Kalau tidak ada perbup dan SK bupati, bendahara tidak akan berani mengeluarkan anggaran, karena jika itu terjadi maka bisa terjadi pelanggaran hukum," katanya. (*)

Editor: Roelan