Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPBD Batam Butuh Tambahan Personel dan PPNS
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 24-03-2015 | 15:03 WIB
azman_kepala_bpk_batam.jpg Honda-Batam
Azman, Kepala BPBD Kota Batam. (Foto: Ahmad Romadi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batam, masih membutuhkan banyak personel, terutama Penyidik PNS (PPNS). Kendati banyaknya musibah kebakaran selama ini masih tergolong skala kecil, tetapi butuh penanganan yang cepat agar tidak sampai memakan korban jiwa. (Baca: Sampai Maret, Ada Lebih dari 20 Titik Kebakaran di Batam).

Penanggulangan yang cepat tentu harus didukung pula dengan jumlah personel dan armada yang memadai. Tetapi, harapan itu nampaknya belum bisa terealisasi, mengingat jumlah personel yang dimiliki BPBD Kota Batam masih minim.

"Catatan BPBD jumlah kebakaran tiga sampai lima titik per hari. Saat ini masih bisa kita tanggulangi, tapi memang jumlah personel dan armada masih kurang," kata Azman, Kepala BPBD, Selasa (24/3/2015) di gedung DPRD Batam.

Azman menyampaikan, BPBD saat ini diperkuat dengan 97 personel, termasuk dirinya. Sedangkan armada berjumlah tujuh unit, terdiri dari dua tanki, dua firetruck, dua mobil komando dan satu mobil rescue (penyelamat). Menurutnya, jumlah personel yang sudah ada itu masih kurang.

Selain cuaca panas, kebakaran hutan yang terjadi akhir-akhir ini diakibatkan ulah manusia. Tetapi, faktor penyebabnya itu belum bisa mereka tindak lanjuti akibat tidak adanya tenaga PPNS di BPBD Kota Batam. "Sedikitnya butuh empat tenaga PPNS," ujarnya.

Kebutuhan tenaga PPNS, kata Azman, selalu mereka usulkan. Hanya saja belum terealisasi, karena pelatihan untuk PPNS belum ada dibuka.

Dengan jumlah personel dan armada yang minim, BPBD Kota Batam, lanjut Azman, diberdayakan semaksimal mungkin untuk merespon setiap pengaduan masyarakat soal musibah kebakaran. Kedepan, harapnya, penambahan personel dan armada bisa terealisasi.

"Kami manfaatkan yang ada dulu. Selalu responsif setiap ada pengaduan," tutupnya. (*)

Editor: Roelan