Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maraknya Beras Ilegal di Batam Diduga Manfaatkan Jalur Hijau Ketentuan FTZ
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 24-03-2015 | 09:57 WIB
kunto_BC.jpg Honda-Batam
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Kabid P2) Bea dan Cukai Batam, Kunto Prasti.

BATAMTODAY.COM, Batam - Maraknya peredaran beras impor tak berizin alias ilegal di Batam ternyata tidak hanya didatangkan melalui pelabuhan tikus. Bahkan juga ada melewati pelabuhan resmi menggunakan kontainer.

Seperti yang diakui Firman alias Ucok Tambusai, anggota DPRD Batam yang juga pemilik gudang beras berkedok bengkel di Bengkong Dalam. "Saya memasok beras impor melalui pelabuhan resmi. Berasnya berada di dalam kontainer," tuturnya kepada pewarta, belum lama ini. (Baca: Timbun Beras Ilegal, Anggota DPRD Batam Ini Akui Gudang di Bengkong Dalam Miliknya)

Otoritas kepabeanan memprediksi kemungkinan pasokan beras saat ini dilakukan oleh para pemain dengan memanfaatkan sistem di Batam yang merupakan kawasan FTZ.

"Batam kan daerah FTZ. Untuk ketentuan impornya hampir 90 persen melalui jalur hijau, atau hanya pengecekan data tanpa melakukan pemeriksaan fisik, karena dianggap menghambat masuknya pasokan impor untuk industri. Besar kemungkinan pemain memanfaatkan sistem itu," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Kabid P2) Bea dan Cukai Batam, Kunto Prasti kepada pewarta, Senin (23/3/2015).

Kondisi tersebut tentunya, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Bea dan Cukai untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang impor yang masuk ke Batam. "Memang agak menyulitkan jika kita melakukan pemeriksaan terhadap barang impor yang dipasok oleh perusahaan yang selama ini sudah melewati jalur hijau. Ada juga perusahaan yang masih melewati jalur merah, yakni merek yang baru memulai usaha impor. Namun pengawasan akan terus dilakukan," lanjutnya.

Saat ini, pihaknya akan berusaha menelusuri PT perusahaan yang bermain. Jika pihaknya sudah mengetahui perudahaan mana yang bermain, tentunya lebih mudah dilakukan penindakan. "Yang pastinya, data atau dokumen yang kita terima saat kontainer masuk di pelabuhan resmi bukanlah berisikan beras. Kalau dokumennya menyebutkan beras, ya pastinya akan ditindak langsung. Karena aturan untuk melarang impor beras sudah ada," tambah Kunto.

Untuk penindakan yang dilakukan terhadap perusahaan yang bermain lanjutnya, harus dibuktikan terlebih dahulu jika pasokannya sudah menyalahi aturan. "Aturan pidananya jelas ada. Intinya saat ini kami harus bekerja lebih keras lagi agar bisa membuktikan mana saja perusahaan yang bermain. Kerja sama dari berbagai pihak untuk memberikan informasi juga sangat kami butuhkan," tegas Kunto.

Editor: Dodo