Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPID Serahkan Izin Penyiaran, Pemkab Bintan Harus Revisi Perda 'Radio Bintan'
Oleh : Harjo
Senin | 23-03-2015 | 18:20 WIB
azwardi_pone.jpg Honda-Batam
Azwardi, Ketua KPID Kepri. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau menyerahkan secara resmi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) "Radio Bintan" kepada Bupati Bintan, Ansar Ahmad, di kantor Camat Gunungkijang, Bintan, Senin (23/3/2015).

Ketua KPID Kepri, Azwardi, menyampaikan, Radio Bintan merupakan radio pertama yang menerima IPP di Bintan, walaupun selanjutnya akan ada dua lagi radio yang akan mendapatkan izin yakni  Radio Skansa milik SMKN 1 Bintan dan Radio Lagoi di Tanjunguban.

"Sampai sejauh ini kuota frekuensi IPP di Bintan memang sangat minim. Karena jumlah kuota dari Menkoinfo sebanyak 12 PP, termasuk untuk wilayah Tanjungpinang. Hingga saat ini kuota tersebut justru dikuasai oleh Tanjungpinang dan pihak KPID masih berusaha agar kuota untuk Bintan dipisahkan dengan Tanjungpinang," kata Azwardi kepada BATAMTODAY.COM.

Dia menjelaskan, terkait sudah diserahkan IPP, Radio Bintan yang merupakan radio milik pemerintah, diyakini akan maju dan berkembang, dengan harapan agar pengelolaannya bisa dilakukan lebih profesional lagi mengingat masa berlaku izin berlaku selama lima tahun dan setiap lima tahun harus segera diperpanjang.

"Jangan sampai karena ada kesalahan hingga izin bermasalah, baik terkait isi penyiaran, pengurangan durasi penyiaran, apalagi sampai terjadi pencabutan izin oleh Menkoinfo atas rekomendasi KPID," tegasnya. (Baca: Radio Bintan Terima Izin Tetap Penyelenggaraan Penyiaran dari Kemenkominfo)

Selain itu, mantan wartawan ini juga mengingatkan agar pihak Pemkab dan DPRD Bintan segera merevisi peraturan daerah (perda) tentang Radio Bintan. Karena dalam perda belum ada dibahas masalah pendapatan dari radio tersebut.

"Segera revisi Perda Radio Bintan karena belum diatur masalah pendapatan, sehingga ke depan arah dan tujuan adanya Radio Bintan semakin jelas dan bisa membawa kemajuan Bintan," harapnya. (*)

Editor: Roelan