Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kontraktor Didorong Lakukan Upaya Hukum untuk Selesaikan Utang Pemkab Lingga
Oleh : Nurjali
Senin | 23-03-2015 | 17:58 WIB
Rudi-Purwonugroho-1.jpg Honda-Batam
Rudi Purwonugroho. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Pembayaran utang sejumlah kontraktor oleh Pemerintah Kabupaten Lingga hingga triwulan pertama tahun ini masih terkatung-katung. Penjelasan pembayaran utang tersebut hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu dan sumber pendanaannya. Kontraktor pun didorong untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

Pengadilan juga bisa diminta untuk melakukan sita jaminan aset milik Pemerintah Kabupaten Lingga.

"Kita dorong teman-teman kontraktor untuk melakukan upaya hukum. Karena SP2D-nya sudah dikeluarkan dan kwitansi pembayaran juga sudah ditandatangani, tapi uangnya hingga kini belum dibayar juga. Itu artinya Pemkab Lingga sudah melakukan penipuan dan itu harus dilakukan upaya hukum agar hal ini bisa terang-benderang," kata Rudi Purwonugroho, bekas ketua sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Singkep, kepada pewarta, Senin (23/3/15).

Menurut Rudi yang juga mantan anggota DPRD Lingga ini, jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, Pemerintah Kabupaten Lingga terkesan tidak serius dalam menyampaikan kepastian pembayaran utang sebesar Rp130 miliar ini kepada pihak ketiga. Jika dilaporkan ke pengadilan, bukan tidak mungkin pihak-pihak yang dirugikan dapat melakukan sita jaminan bagi aset-aset pemerintah yang sudah dibangun tapi tidak dibayarkan hingga kini.

Dia menegaskan, Dasar hukumnya sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. "Pemerintah dalam hal ini sudah melakukan penipuan, pembohongan bahkan banyak sekali prosedur yang dilanggar, sehingga kita sangat mendorong agar para pihak yang dirugikan untuk melaporakn ke pengadilan atas pelanggaran hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lingga," terangnya.

Dia menjelaskan, dengan adanya proses hukum ini akan mempermudah bagi Pemerintah Kabupaten Lingga untuk kembali melakukan pembenahan birokrasi dan aparaturnya. Jika tidak dilakukan, bukan tidak mungkin apa yang selama ini dikhawatirkan oleh banyak orang bahwa Kabupaten Lingga bisa dinyatakan pailit, akan benar-benar terjadi jika permasalahan ini tidak ditangani dengan serius.

"Kalau gugatan hukum penyitaan aset ini terjadi, maka pemerintah yang lalu bisa dikatakan sudah faillissement (bangkrut) dalam bahasa hukumnya. Dengan begitu kita akan mulai dari nol lagi. Tapi selama itu baik kenapa harus ragu kita lakukan," kata Rudi yang saat ini masuk dalam penjaringan Partai Nasdem untuk calon Bupati atau Wakil Bupati Lingga tahun 2015 ini.

Dorongan untuk melaporkan kejanggalan pembayaran utang Pemkab Lingga ini juga disokong Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Arman Arsyad. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga sudah sangat jelas karena beberapa proyek yang belum selesai dibayarkan tersebut kebanyakan juga merupakan anggaran dari APBD Provinsi Kepri yang sudah disetorkan ke bendahara Pemkab Lingga. Selain itu ada juga anggaran dari pusat seperti dana tunjangan profesi guru.

"Kita juga mendorong jika teman-teman yang merasa dirugikan untuk melapor. Hal ini sangat baik untuk perubahan Kabupaten Lingga ke depan. Harus ada efek jera sehingga hal ini tidak berlarut-larut," ujar Arman. (*)

Editor: Roelan