Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Radio Bintan Terima Izin Tetap Penyelenggaraan Penyiaran dari Kemenkominfo
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 23-03-2015 | 16:10 WIB
izin_radio.jpg Honda-Batam
Bupati Ansar Ahmad menerima izin penyiaran Radio Bintan dari Kemnkominfo yang diserahkan Ketua KPID Kepri, Azwardi.

BATAMTODAY.COM - Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Bintan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio "Bintan Radio" tertanggal 15 Januari 2015.

Surat Izin tersebut diterima secara langsung oleh Bupati Bintan, Ansar Ahmad di sela-sela peresmian gedung baru Kantor Camat Gunung Kijang yang pada Senin (23/3/2015) dari Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau, Azwardi.

Penyerahan SK tersebut juga disaksikan oleh Wakil Bupati Bintan, Khazalik Sekda Bintan ir. Lamidi, Anggota DPRD Provinsi Kepri Dra. Dewi Kumalasari Ansar, Wakil Ketua DPRD Bintan Trijono dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Bintan serta masyarakat.

Sebelum memperoleh izin tetap tersebut, Radio Bintan telah memperoleh izin prinsip penyelenggaraan penyiararan melalui Surat Nomor 116 Tahun 2013 tanggal 16 Oktober 2013 dari Kemenkominfo RI. 

"Radio Bintan merupakan radio yang pertama dan satu-satunya stasiun radio yang telah memperoleh izin tetap di Kabupaten Bintan dari Kemenkominfo RI. Sebelum izin tetap tersebut ada izin prinsip penyiaran. setalah satu tahun maka akan diterbitkan izin tetap yang berlaku selama 5 tahun untuk radio dan 10 tahun untuk televisi," kata Azwardi.

Radio Bintan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2014 tersebut mengudara di frekuesi FM 96.5 MHz.

Bupati Ansar Ahmad berharap ke depan Radio Bintan makin eksis mengudara untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bintan. (Baca: KPID Kepri Berencana Ajukan Tambahan Izin Siaran Radio dan Televisi di Pulau Bintan)

"Sekarang Radio Bintan sudah memiliki izin tetap penyelenggaraan penyiaran. Ke depan Radio Bintan dapat bersinergi dengan stasiun radio lainnya seperti RRI agar lebih eksis lagi untuk memberi informasi secara lengkap kepada masyarakat dari berbagai sumber," kata dia.

Di tempat yang sama, Direktur Utama Radio Bintan, Ronny Kartika yang juga menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Bintan menyatakan Surat Izin ini sangat penting bagi eksistensi Radio Bintan ke depan. Penyelenggaraan penyiaran oleh radio Bintan ke depan akan dikembangkan melalui berbagai program.

"Ke depan Radio Bintan akan kita tingkatkan kualitas siarannya. kita tambah dengan beberapa program disamping program yang sudah ada. Kita akan mencoba bersinergi dengan stasiun radio-radio lain agar informasi yang dihadirkan oleh Radio Bintan lebih dapat diterima oleh masyarakat. Selain sebagai sarana informasi, radio Bintan juga sebagai sarana hiburan bagi masyarakat," ungkap Ronny.

Dukungan dari Pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan dalam pengembangan Radio Bintan ke depan agar eksistensinya dapat terus dirasakan oleh seluruh masyakat Bintan.

Editor: Dodo