Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Bapedal Batam Tegaskan Tak Beri Izin Sambau Bertuah, Tapi Hanya Rekomendasi
Oleh : Hadli
Jum'at | 20-03-2015 | 17:11 WIB
dendi_purnomo_bapedalda_batam.jpg Honda-Batam
Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin penambangan pasir di alur sungai sekitar jembatan Nongsa CV Sambau Bertuah. Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo, mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), bukan izin.

"Bapedal tidak pernah mengeluarkan izin. Bapedal hanya menerbitkan rekomendasi UKL/UPL, bukan izin," tegas Dendi Purnomo kepada BATAMTODAY.COM melalui telepon, Jumat (19/3/2015) siang.

Dendi menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan Bapedal berdasarkan pengajuan Yuliati, Direktur CV Sambau Bertuah, untuk pendalaman alur, mengangkut kubangan lumpur yang sudah tinggi atas permintaan kelompok nelayan karena alur sungai tersebut sudah tidak bisa dilalui oleh kapal berukuran kecil.

"Rekomendasi yang dikeluarkan Bapedal berisi arahan jika kegiatan pendalaman alur untuk wisata mangrove, diizinkan oleh instansi pemberi izin (BPM Kota Batam, red)," katanya kembali.

Menurut Dendi, batas pendalam alur yang dilakukan untuk menarik kubangan lumpur sesuai rekomendasi Bapedal, misalnya pengerukan dengan kedalaman 2 meter, jarak aman mangrove 4 meter dengan panjang yang terbatas yakni 500 sampai 1.000 meter. 


"Yang jelas, CV Sambau Bertuah belum memiliki izin yang membolehkan mereka beroperasi dan harus ada izin penjualan serta membayar pajak tambang," tegasnya.

Sebelumnya, rekomendasi awal yang dikeluarkan Bapedal ditarik dan dibekukan. Karena, setelah dilakukan evaluasi kembali oleh Bapedal terkait aktivitas pengerukan lumpur menjadi penambangan pasir yang diduga ilegal yang dilakukan oleh CV Sambau Bertuah, dapat merusak Jembatan Nongsa, milik BP Batam serta kerusakan alam. (Baca: Bapedal Batam Bekukan Rekomendasi Pendalaman Alur CV Sambau Bertuah)

Kapolsek Nongsa, Kompol Arthur Sitindaon, juga sudah pernah meminta kepada pemerintah sebagai pemberi izin untuk menghentikan aktivitas tersebut. Menurutnya, penambangan pasir oleh CV Sambau Bertuah yang diduga ilegal itu terbilang penambangan yang cukup besar.

Sementara inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi III DPRD Batam di lokasi penambangan pasir tersebut pada Kamis (18/3/2015), Direktris  CV Sambau Bertuah, Yuliati, membantah melakukan aktivitas secara ilegal. (Baca: Keruk Pasir di Nongsa, Direktur CV Sambau Bertuah Bantah Aktivitasnya Ilegal). (*)

Editor: Roelan