Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Tanjungpinang Akan Uruskan Surat-surat Penting Korban Kebakaran di Tanjungunggat
Oleh : Habibi
Jum'at | 20-03-2015 | 16:03 WIB
lis tinjau tkp kebakaran tgunggat-1.jpg Honda-Batam
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, ketika mengunjungi lokasi kebakaran, Jumat (20/3/2015) siang. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan menguruskan seluruh surat-surat atau dokumen yang terbakar milik warga korban kebakaran di Jalan Sultan Machmud, Gang Swadaya, Kelurahan Tanjungunggat. Sementara, para korban akan disiapkan rekening bank agar Pemko bisa mentransfer bantuan dalam bentuk uang.

"Semua surat-suratnya akan diurus oleh kita, khususnya Pak Lurah. Untuk sekarang kita sedang mendata dulu. Yang jelas, segala administrasi akan kita bantu," ujar Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, ketika mengunjungi lokasi kebakaran, Jumat (20/3/2015) siang.

Lis menambahkan, untuk bantuan berupa uang, pihaknya harus menyiapkan rekening untuk penerima bantuan. Baru setelah itu, pemerintah daerah mentransfer bantuan tersebut. "Pemerintah Provinsi Kepri juga akan memberi bantuan," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi, menuturkan, pihaknya juga akan menyiapkan posko bantuan yang tempatnya tak jauh dari lokasi kebakaran. "Dinsos juga menyiapkan kebutuhan yang mendesak. Seperti family kit dan barang-barang emergency lainnya," ujar Surjadi.

Intinya, kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu pendataan selesai. Supaya rincian pasti bisa diketahui dan mempermudah penyaluran bantuan. (Baca: Korban Kebakaran di Tanjungunggat Ini Hanya Bisa Tangisi Uang Rp10 Juta yang Sudah Jadi Abu)

Lurah Tanjungunggat, Selamet Hariyadi, mengatakan bahwa untuk kepengurusan surat menyurat yang habis dilahap sijago merah akan difasilitasi oleh pihaknya. Saat ini dia mengaku bahwa pihak kepolisian telah mendapatkan data tentang para korban yang kehilangan surat-surat penting untuk dibuatkan keterangan kehilangan.

"Setelah keluar surat kehilangan ini, barulah kita urus surat menyuratnya di SKPD masing-masing," kata Selamet. (*)

Editor: Roelan