Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penegakan Perda K3, Pemko Tanjungpinang Dinilai Diskriminatif
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 20-03-2015 | 11:19 WIB
ruko-the-green.jpg Honda-Batam
Salah satu ruko di Tanjungpinang yang pembangunannya dinilai menyalahi aturan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penertiban bangunan dan kios di atas badan jalan (buffer zone) melalui Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dinilai diskriminatif oleh warga.

Hal itu dikatakan sejumlah warga, atas tidak adanya pendekatan persuasif yang dilakukan Wali Kota Lis Darmansyah, dan jajarannya, termasuk Satpol PP, terhadap sejumlah pedagang kali lima (PKL) serta pemilik lapak yang menjadi sasaran razia. Sementara, sejumlah kios dan ruko bahkan sejumlah pos Dinas Perhubungan, justru dibangun di badan jalan. 

"Ini sudah diskriminatif dan tebang pilih," kata Wadiman, salah seorang warga di kawasan Jalan Dompak Tanjungpinang pada BATAMTODAY.COM, Jumat (20/3/2015).

Hal itu, tambah Diman, terlihat dari pemancangan sejumlah peringatan pada lahan bangunan rumah toko di kawasan Jalan Ganet, BT, Km V Bawah, Jalan A.Yani, jalan Dompak Km 8, serta sejumlah lokasi lainnya, namun akhirnya kembali dibuka tanpa alasan yang jelas. 

"Sebaliknya, lapak PKL di Jalan WR.Supratman Km 12 dekat SPBU, di kawasan Pemuda, Jalan A.Yani, Jalan RH. Fisabilillah Km 8 arah Dompak dan wilayah lain, langsung di‎gusur dan diangkut dengan alasan melanggar Perda K3," ujar Diman lagi. 

"Mengapa ruko di Jalan Dompak yang jelas-jelas menyalahi IMB membangun 30 pintu dan tidak sampai 15 meter dari as jalan, serta pembangunan ruko dan kios di Jalan Ganet, atau perumahan dan ruko di Jalan A Yani tidak berani menertibkan...? atau karena sudah 'jelas'...? Ada oknum yang dapat ruko di sana....?," ujar warga ini geram. 

Warga lainnya, Dedy Stefano mengatakan ada juga bangunan kafe di hulu sungai di Jalan RH. Fisabililah. Pembangunan rumah toko di depan Pengadilan Negeri yang jelas-jelas tidak punya IMB, dan bahkan sejumlah ruko dan lokasi penimbunan sepeti Perumahan Sinar Bahagia di KM IX, dan Km XII Jalan Ganet, atau penimbunan oleh Bandi di Pantai Impian, serta penimbunan lainnya di KM III, dan bahkan penimbunan mangrove di makam Panglima Itam arah Jembatan Senggarang, hingga saat ini nyaris tak tersentuh oleh Satpol PP dan Wali Kota Tanjungpinang.

‎"Harusnya, perlu kesetaraan dan pembinaan melalui pendekatan persuasif dalam penegakan Perda K3 Tanjungpinang karena akan memberi kesadaran pada warga. Tetapi selama ini yang terjadi justru arogansi dan 'ke-sok tegasan' Satpol PP yang terlihat, dan dengan adanya tebang pilih yang dilakukan yang mengarah ke indikasi KKN," kecamnya.

Selain ketidaktegasan Pemerintah Kota Tanjungpinang pada pembangunan konstruksi yang tidak memiliki IMB, pengeluaran IMB di sepanjang Jalan A. Yani juga dikatakan bertentangan dan bahkan melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang atas pembangunan ruko di sepanjang Km IV hingga Km VI.

"Dari sisi peruntukan saja sudah salah, karena sepanjang A. Yani peruntukannya sesuai dengan RTRW Kota Tanjungpinang, bukan untuk untuk ruko tetapi merupakan rumah kantor, tetapi mengapa ada pembangunan restoran?," kata dia.

Atas dasar itu, warga mengimbau agar Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satpol PP, dalam penertiban dan penegakan Perda K3, tidak hanya mengandalkan otot dan arogansi, tetapi, harusnya dapat memberikan pemahaman dengan pendekatan persuasif pada masyarakat. 

Editor: Dodo