Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keruk Pasir di Nongsa, Direktur CV Sambau Bertuah Bantah Aktivitasnya Ilegal
Oleh : Hadli
Kamis | 19-03-2015 | 20:15 WIB
yuliati_dir_cv_sambau_bertuah.jpg Honda-Batam
Yuliati, Direktur CV Sambau Bertuah, saat menjelaskan kepada rombongan Komisi III DPRD Batam. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur CV Sambau Bertuah, Yuliati, membantah tudingan yang menyebut aktivitas penambangan pasir yang dilakukan pihaknya adalah ilegal. Bantahan itu disampaikan saat inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi III DPRD Batam, di Nongsa, Kamis (19/3/2015) siang. (Baca: DPRD Batam Sidak Pengerukan Pasir Laut di Nongsa)

"Tidak benar itu, Pak. Penambangan pasir yang kita lakukan legal. Semua izin sudah dikeluarkan dinas terkait kecuali dari Disperindag (Dinas Perdagangan)," kata Yuliati dengan ekspresi gagap dan gemetaran di lokasi penambangan.

Menurutnya, pertama kali izin dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kota Batam. Selanjutnya dikeluarkan oleh Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (DKP2K) Batam, Bapedalda dan Badan Penanaman Modal (BPM).

"Izin BPM baru dua sehubungan dengan lingkungan dan pengangkutan. Tapi untuk izin penjualannya (Disperindag) belum ada," kata Yuliati.

Meski izin penjualan belum dikeluarkan oleh Disprindag, Yuliati  mengaku baru beroperasi sekitar 14 hari di lokasi tersebut dan telah menjual pasir yang ditambangnya sebanyak 20 truk dalam sehari.

"Kepada siapa saja yang minta kita kasih. Satu truk kita jual Rp450 ribu, bukan Rp550 ribu seperti yang disebut-sebut selama ini. Itu juga kita jual hanya untuk modal operasional. Kalau lahan kita sewa dari Pak Karto Planet (pengusaha Diskotek Planet, red), karena lahan ini miliknya," terangnya.

Dia mengakui, aktifitas yang dilakukannya tiap kondisi laut sedang surut siang dan malam. "Kalau laut lagi pasang, kita tidak bisa aktivitas. Aktivitas pada saat laut surut," kata dia kembali.

Menurutnya, penambangan pasir yang dilakukan untuk menunjang wisata mangrove. Yussfa Hendri selaku Kepala Dinas Pariwisata mengeluarkan izin setelah pertama kali memantau aktivitas.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono, meminta Yuliati sebagai Direktur CV Sambau Bertuah mempersiapkan izin-izin yang dimiliki agar saat rapat dengar pendapat, masyarakat luas dapat mengetahui kenyataannya apakah benar adanya aktivitas tersebut ilegal atau legal.

"Nanti Bu Yuliati siapkan saja berkas-berkasnya. Dalam waktu dekat ini kita akan gelar rapat. Ibu nanti akan kita undang, termasuk dinas terkait. Kalau memang benar izinnya ada seperti yang Ibu sampaikan tadi, biar masyarakat tahu kalau aktivitas Ibuk legal, bukan ilegal," tuturnya. 

Kepada BATAMTODAY.COM, Djoko mengatakan, pihaknya juga akan koordinasi dengan Komisi I DPRD Batam terkait izin-zin yang telah dikeluarkan oleh dinas terkait. "Rapat nanti kita akan bersama lintas komisi. Dan Kita juga akan melakukan kajian terkait aturan dan penelitian dampak lingkungannya," jelasnya.

Lanjutnya, jika memang aktivitas ini untuk pariwisata, tentunya mengunakan dana pemerintah dan harus melalui tender. Mekanisme dan aturannya, kata dia, Dinas Pariwisata nanti yang akan menjelaskan.

Sementara itu anggota Komisi III lainnya, Jurado, menyampaikan, kalau memang benar untuk pendalam alur diperbolehkan sesuai UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pendalaman Alur.  "Namun perusahaan harus punya izin kompetensi sesuai bidangnya. Pelaksanaannya harus perusahaan yang profesional. Sesuai dengan perwako, tidak boleh ada penambangan. Jika memang aktivitas ini membahayakan bisa kita stop sesuai pasal 113 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan. Kita lihat aja nanti saat rapat karena katanya CV Sambau Bertuah punya izinnya semua," jelas dia. (*)

Editor: Roelan