Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Situs Kencan Online Hebohkan Perancis, di Indonesia Ada Nikah Siri Online
Oleh : Redaksi
Kamis | 19-03-2015 | 08:13 WIB
gleeden kencan online.jpg Honda-Batam
Situs kencan onnline Gleeden yang menghebohkan Perancis. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM - SEBUAH situs kencan online di Perancis yang menyasar orang yang sudah menikah dituduh telah melanggar hukum. Pengadilan Prancis harus memutuskan apakah perusahaan ini secara ilegal telah mendorong orang untuk selingkuh.

Apakah sebuah situs online yang mempromosikan perselingkuhan dapat diizinkan, ketika kesetiaan dalam pernikahan tercantum dalam hukum perdata Prancis? Itulah pertanyaan dasar yang melatari gugatan terhadap perusahaan Prancis, Gleeden, yang sesumbar sebagai "situs luar nikah" terdepan "bagi perempuan yang sudah menikah" seperti yang dilansir BBC.

Iklan Gleeden yang provokatif itu di pajang di halte-halte dan stasiun angkutan umum, memicu kemarahan Perhimpunan Keluarga Katolik (ACF) yang lalu mengajukan gugatan untuk mempertanyakan legalitas situs tersebut. "Banyak situs yang mempromosikan kontak seksual antar individu, tetapi yang membedakan Gleeden adalah model bisnis itu didasarkan pada ketidaksetiaan perkawinan," kata Jean-Marie Andres, Ketua Perhimpunan Keluarga Katolik.

Gleeden tidak menyangkal tuduhan bahwa sasaran mereka adalah perempuan yang sudah menikah. Jauh dari itu. Justru perempuan yang menikah adalah nilai jual tersendiri yang unik.

Iklan yang bagai horor untuk kalangan konservatif dan Katolik, terang-terangan mendorong kaum isteri untuk berpikir bahwa perselingkungan itu biasa saja dan menyenangkan.
Sebuah poster menggambarkan seorang perempuan atraktif dalam gaun penganting dengan cari disilangkan di punggungnya. Pesannya jelas: janji kesetiaan hanya berlaku bagi mereka yang "payah."

Situs yang didirikan pada 2009 lalu, disebutkan memiliki anggota sebanyak 2,3 juta di Eropa termasuk satu juta di Prancis. Di Amerika Serikat dan negara-negara lain operasinya masih terbatas.

Mirip halnya dengan di Indonesia. Belakangan, di Indonesia marak dengan adanya situs nikah siri online. Meski menikah siri sah secara agama, namun pernikahan seperti ini tidak tercatat dalam dokumen negara dan berpotensi merugikan kaum perempuan.

Karena itu Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Machasin, mengatakan, Kementerian Agama sudah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi agar menutup situs yang menayangkan nikah siri online.

"Kami sudah membuat surat kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik agar memblokir situs nikah siri online," kata Machasin kepada wartawan di kantor Kementerian Agama, Rabu (18/3/2015).

Menurut Machasin,  nikah siri terjadi karena posisi perempuan dari sudut budaya dan ekonomi pada pihak yang lemah, sehingga dimanfaatkan oleh kepentingan laki-laki yang memiliki kekuasaan.

Nikah siri juga bisa disebabkan ingin menyembunyikan perkawinan karena aturan negara tidak memungkinkan seperti bagi pejabat. "Ada yang sengaja ditutupi," ujar Machasin seperti dikutip dari laman Kementerian Agama.

Mengenai nikah siri online yang kini marak, menurut Machasin, nikah siri online memiliki dua hal yang perlu dicermati. Pertama, apakah yang online itu iklannya melalui media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kedua, apakah keduanya, iklan maupun pelaksanaannya dilakukan secara online.

Karena itu dia mengimbau masyarakat jangan mudah terpancing dengan iklan nikah siri onlineyang  membuat ribet dan  lebih banyak mudharatnya. Karena itu nikah siri online yang marak dipraktikkan di tengah masyarakat harus diluruskan kembali dalam bentuk penyadaran esensi pernikahan itu sendiri.

Sementara Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, menyatakan, nikah harus memenuhi syarat sesuai dengan hukum nikah yang sah. "Nikah siri online kalau hanya sebagai prostitusi terselubung maka haram," tandasnya.

Namun demikian, lanjut Niam, MUI belum membahas status nikah siri online. "Kami akan membahasnya bisa saja cukup pada rapat pleno Komisi Fatwa, namun bisa juga nanti pada pelaksanaan Ijtima Ulama yang akan digelar bulan Juli 2015," kata Niam.

Niam juga mengatakan, yang berhak mencatat peristiwa pernikahan hanya petugas resmi dalam hal ini Petugas Pencatat Pernikahan. "Yang menggaku-aku itu penipu, negara bisa melakukan penegakkan hukum," ujarnya. (*)

Editor: Roelan