Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Teken MoU dengan Interpol Kejar Buronan Korupsi
Oleh : Batamtoday
Jum'at | 22-10-2010 | 09:52 WIB

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini akan mendapat sedikit kemudahan guna mencari buronan yang selama ini melarikan diri ke luar negeri. Kini, KPK telah menyepakati kerja sama intelijen dengan National Central Bureau (NCB) International Police (Interpol) - Indonesia.

Disebutkan, kerjasama ini memungkinkan KPK mendapat informasi dan data intelijen terkait kejahatan korupsi dan pencarian orang di seluruh negara anggota International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol yang berjumlah 188 negara di seluruh dunia.

"Ada tujuh notice yang tersedia dan yang paling terkenal dan ditakuti adalah red notice. Tentang permintaan bantuan kepada negara anggota untuk penangkapan dan esktradisi buronan," ujar, Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional Polri, Irjen Halba Rubis Nugroho di Jakarta, Jumat (22/10/2010).

Dia mengatakan, Jika kesepakatan ini sudah direalisasikan, KPK akan tersambung dengan jaringan yang bersifat global bernama Interpol Global Communication System (IGCS) yang lebih dikenal dengan sebutan I-24/7.

"Ini artinya, sistem itu bekerja selama 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu tanpa henti. Informasi yang dikirim melalui sistem interpol dapat diakses setiap saat," jelas Halba.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari permintaan KPK kepada NCB Interpol-Indonesia untuk bisa mengakses informasi terkait pemberantasan korupsi. Jasin menegaskan, kerja sama ini merupakan salah satu langkah positif bagi lingkup tugas dan wewenang KPK.

"Kita sudah dalam posisi request country, kita yang meminta. Ini tentu kabar baik bagi pemberantasan korupsi," ujar Jasin.

Dengan terbukanya jaringan internasional I-24/7 ini, KPK berharap buronan KPK yang berada di luar negeri bisa ditemukan.