Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Jenis Perusahaan yang Berhak Dapatkan Insentif pajak
Oleh : Redaksi
Selasa | 17-03-2015 | 11:01 WIB
ilustrasi_pajak_-_tax.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan untuk memperkuat nilai tukar rupiah. Salah satu paket kebijakan yang diumumkan adalah pemberian insentif pajak atau yang dikenal sebagai insentif pajak.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menjelaskan, pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai  insentif pajak dengan kriteria yang dibuat lebih longgar, tidak ketat dan terlalu detail seperti yang sebelumnya. Namun perusahaan-perusahaan yang mendapatkan insentif pajak di antaranya, perusahaan yang melakukan investasi dalam jumlah besar, berorientasi ekspor, menggunakan tingkat kandungan lokal yang tinggi, dan yang melakukan research and development (R&D).

"Intinya, peraturan pemerintah baru itu kini tidak terlalu rigid, tidak terlalu detail per sektor seperti yang sebelumnya. Jadi, ada relaksasi," kata Bambang, seperti dilansir laman Sekretaris Kabinet.

Bambang menambahkan, ada tambahan insentif khususnya pada perusahaan yang melakukan reinvestasi dari laba yang didapatkan atau dari deviden yang tadinya ingin dibagikan kepada pemegang saham atau dikembalikan kepada negara asal. "Ini diputuskan untuk reinvestasi maka itu akan mendapatkan tambahan fasilitas allowance tadi," terangnya.

Fasilitas serupa, lanjut Menteri Keuangan, juga diberikan kepada perusahaan yang melakukan research and development (R&D). Jadi tidak hanya Indonesia itu menjadi semacam tukang yang melakukan perakitan tapi harus ada pengembangan produk melalui R & D. (*)

Editor: Roelan