Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggaran Pilkada Serentak di Kepri Rp131 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-03-2015 | 09:09 WIB
ilustrasi_pilkada.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan di enam kabupaten/kota se-Kepri membutuhkan anggaran Rp131 miliar. Alokasi itu dihitung berdasarkan rapat koordinasi yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepri dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Bagian Perencanaan Logistik Kepolisian Daerah Kepri.

"Dari hasil rapat yang kita laksanakan dengan KPU, Bawaslu serta Polda Kepri, pilkada serentak di Kepri dibutuhkan anggaran sekitar Rp131 miliar lebih," ujar Naharuddin, Kepala Bappeda Kepri,  pada wartawan di Tanjungpinang, Senin (16/3/2015).

Dia merinci, anggaran tersebut diperuntukkan KPU Kepri sekitar Rp89,207 miliar, Bawaslu Rp33,677 miliar, dan anggaran pengamanan yang dibutuhkan Polda Kepri sekitar Rp8,792 miliar, untuk pelaksanaan pilkada provinsi dan enam kabupaten/kota minus Tanjungpinang pada 15 Desember mendatang.

Namun, imbuh Naharuddin, alokasi dana pilkada serentak ini juga masih berpotensi dilakukan efesiensi anggaran karena kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada juga mengalokasikan anggaran yang sama. Sehingga alokasi dananya bisa disetting sekali jalan dengan kerja sama KPU Provinsi Kepri dan KPU kabupaten/kota.

Karena itu, katanya, pemerintah akan melakukan efisiensi dengan melaksanakan sistem penggangaran secara sharing antara kabupaten/kota dan provinsi. "Apalagi pilkada hanya dilakukan dalam satu putaran," katanya. (Baca: KPU Tetapkan Pilkada Serentak 9 Desember, Pendaftaran Calon 22 Juli)

Dia menambahkan, guna menindaklanjuti pembahasan bersama itu Pemprov Kepri telah mengirimkan surat resmi ke kabupaten/kota yang akan menyelanggarakan pilkada. "Hal ini kita lakukan untuk menyinkronkan alokasi dana riil pilkada serentak dan untuk menghindari terjadinya penganggaran ganda antara provinsi dengan kabupaten/kota," jelas Naharuddin. 

Sesuai dengan rancangan peraturan yang diajukan KPU, tahapan pilkada sendiri akan mulai dilaksanakan pada April 2015. Selanjutnya sesuai dengan Permendagri dan Permenkeu, pelakasanaan pilkada provinsi dan kabupaten/kota kota menjadi tanggung jawab APBD provinsi, Sedangkan di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab daerah masing-masing. (*)

Editor: Roelan