Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Lakukan Uji Produk di Laboratorium
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 16-03-2015 | 13:58 WIB
air_minum_isi_ulang.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam  - Depot air minum isi ulang tiap diwajibkan melakukan pemeriksaan produknya secara berkala di laboratorium yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan.

Kepala Bidan Penanggulangan Pencegahan dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kota Batam Sri Rupiati mengatakan uji ini supaya kualitas air yang dijual ke masyarakat benar-benar terjamin higenisitasnya.

"Pemeriksaan eksternal tersebut wajib dilakasanakan dan juga pemeriksaan internal harus dilakukan oleh pemilik depot sehingga diharapkan tidak adanya bakteri atau kuman dalam air yang akan dijual," ujar Sri Rupiati, Senin (16/3/2015).

Hasil uji laboratorium itu, lanjutnya, wajib ditempelkan di depot yang bersangkutan agar diketahui oleh konsumen. "Pelanggan berhak menanyakan apakah depot tersebut memiliki surat hasil pengujian dari labor-labor dan memiliki izin atau tidak," kata Sri.

Ia mengatakan kalau untuk di Batam, ada sekitar 637 depot air minum isi ulang yang terdaftar. Apabila masyarakat ingin mengetahui terdaftar atau tidaknya depot tersebut, bisa meminta memperlihatkan sertifikat layak sehat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan. 

"Banyak pengusaha depot yang asal buka pengisian air tanpa memiliki izin dari Dinkes. Kalau ada yang mengetahui masyarakat diminta untuk melaporkan ke Dinkes," pungkasnya.

Editor: Dodo