Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awas, Ubah Tipe Kendaraan Bermotor Diancam Pidana Penjara Satu Tahun
Oleh : Redaksi
Sabtu | 14-03-2015 | 13:20 WIB
motor modif.JPG Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penggila modif bakal tak leluasa memodifikasi kendaraannya. Pasalnya, modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe akan diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Ancaman itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Standar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Berdasarkan Permenhub itu, setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji tipe.

"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandeng dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe kereta gandengan, kereta tempelàn, dan kendaraan khusus yang beroperasi di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua puluh empat juta rupiah, sesuai pasal 278 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya," papar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, di Jakarta, seperti dikutip dari laman kementerian.

Dia menjelaskan, izin tipe kendaraan bermotor terdiri atas pengujian fisik untuk memenuhi syarat teknis dan laik jalan serta penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor. Uji fisik dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.

"Sedangkan uji rancang bangun dan rekayasa dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya," terang Barata. (*)

Editor: Roelan