Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hambat Masuknya Siaran Luar Negeri

KPID Kepri Berencana Ajukan Tambahan Izin Siaran Radio dan Televisi di Pulau Bintan
Oleh : Harjo
Jum'at | 13-03-2015 | 16:22 WIB
azwardi - gaya.jpg Honda-Batam
Azwardi, Ketua KPID Kepri. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kuota izin siaran baik radio atau televisi analog di Pulau Bintan dinilai masih minim. Sementara siaran dari luar negeri yang berbeda kultur bisa mudah diterima masyarakat di Pulau Bintan. Karena itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau berencana mengajukan tambahan kuota izin siaran di Pulau Bintan kepada Menteri Komunikasi dan Informasi.

Di Pulau Bintan sendiri ada dua pemerintahan, yaitu Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, sementara kuotanya hanya 12 untuk stasiun radio dan 13 untuk televisi analog.

"Pulau Bintan ada dua wilayah sementara izin hanya terbatas. Sebagian besar pula izin sudah dipegang oleh warga yang ada di Tanjungpinang. Sehingga untuk di Kabupaten Bintan sendiri kanal frekuensi masih banyak yang kosong. Akibatnya siaran dari luar sangat gampang masuk dan diterima oleh masyarakat kita," kata Azwardi, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (13/3/2013).
 
Azwardi menjelaskan, mudahnya siaran dari luar masuk ke Bintan karena daerah ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yakni Singapura. Sehingga, kanal frekuensi justru dikuasai oleh siaran asing. Sementara KPID tidak punya kewenangan untuk membatasi masuknya siaran asing.

"Kita tidak memiliki wewenang untuk mengawasi siaran asing, yang kita awasi siaran dalam negeri. Namun cara yang paling tepat untuk menghambat masuknya siaran asing yang bisa jadi banyak berbeda kultur dan adat istiadat kita adalah memperbanyak izin siaran," terangnya.

Karena, semakin banyaknya frekuensi baik radio atau televisi di daerah ini maka akan semakin kecil memberikan ruang masuknya siaran asing. Karena semakin banyaknya ruang kosong, masyarakat kita semakin gampang menerima siaran dari asing yang bisa jadi bertentangan dengan adat dan istiadat daerah ini.

"Makanya sudah selayaknya juga Menteri Komunikasi dan Informasi memberikan ruang lebih atau kuota izin khusus untuk Kabupaten Bintan. KPID juga akan mengusulkan hal tersebut kepada Menkoinfo agar kuota izin siaran di daerah Bintan bisa ditambah," terangnya. (*)

Editor: Roelan