Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Transaksi Properti Tak Terawasi, Penerimaan Pajak Tak Optimal
Oleh : Redaksi
Jum'at | 13-03-2015 | 14:52 WIB
ilustrasi_properti_di_indonesia.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

PROPERTINEWS.COM, Jakarta - Pengawasan transaksi sektor properti yang lemah dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya penerimaan perpajakan. Padahal ada pajak-pajak yang harus dibayar dalam setiap transaksi properti.

"Banyak transaksi apartemen, terutama di Jakarta, di kota besar lainnya yang peralihan kepemilikan itu tidak pernah termonitor dengan baik. Akhirnya pajaknya tidak pernah masuk," papar Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, seperti dikutip dari laman kementerian.

Dia menjelaskan, peralihan hak milik dan sewa atas suatu properti seharusnya dikenakan pajak. Penjual properti, misalnya, dikenakan pajak penghasilan, sementara pihak yang menyewakan properti dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

"Menjual apartemen ke orang lain itu dikenakan PPh 5 persen dari nilai jualnya, menyewakan juga ada pajaknya, PPN. Jadi intinya, banyak pajak yang seharusnya di-collect, ini tidak di-collect karena informasinya nggak ada," papar Menkeu.

Bambang mengimbau pengusaha properti agar menyampaikan data transaksi properti setransparan mungkin. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya optimalisasi penerimaan pajak. (*)

Editor: Roelan