Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Trayek Angkutan Jadi Wewenang Kepolisian

UU Baru Jadi Alasan Dishub Batam Tak Tertibkan Angkutan Umum Pelanggar Trayek
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 13-03-2015 | 13:28 WIB
zulhendri.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Perhubungan Batam, Zulhendri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Permasalahan trayek mobil angkutan umum (Bimbar) rute Tanjunguncang - Dapur 12 - Jodoh, yang diserobot oleh mobil angkutan kota (angkot) trayek Mukakuning - Batuaji, diakui Kepala Dinas Perhubungan Batam, Zulhendri, berlangsung sudah lama.

Dia berdalih pemberlakuan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya membuat pihaknya tidak bisa menindak langsung sopir angkot yang menyerobot trayek tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi III DPRD Batam, menanggapi tuntutan sopir Bimbar yang meminta agar Dinas Perhubungan menindak sopir angkot yang tidak sesuai dengan trayeknya, Zulhendri menjelaskan bahwa UU saat ini pihak kepolisian yang punya hak untuk menindak itu bukan lagi dari Dinas Perhubungan.

"UU yang mengatur perhubungan saat ini membuat kami ompong, bukan kami tidak mau menindak namun wewenang ada pada kepolisian. Dulu memang bisa tapi sekarang kami tidak dibenarkan," kata Zulhendri.

Namun ia berjanji akan segera menertibkan trayek yang menjadi permasalahan saat ini ia juga katakan akan segera menyurati Kapolres  untuk meminta bantuan agar menindak sopir angkot yang menyalahi trayek, serta juga dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan meminta bantuan Satpol PP dalam menteribkan trayek ini.

Selain menuntut trayek yang diserobot oleh angkot tujuan Mukakuning- Batuaji para sopir Bimbar melalui pimpinan CV Bintang Kembar, Jhon Sinaga juga menilai banyak mobil yang tidak punya izin legalitas atau legalitasnya mati banyak berkeliaran, namun dibiarkan begitu saja oleh Dinas Perhubungan.

"Kami sebagai badan usaha, kami ikuti semuai sesuai peraturan pemerintah dari izin sampai pajak sudah kami penuhi tapi kenapa mereka yang menyerebot trayek kami dibiarkan saja, teman-teman kami yang dirugikan," kata Jhon.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono yang memimpin RDP tersebut meminta kepada Dishub untuk segera menyelesaikan masalah trayek selain itu juga terminal yang tidak memadai yang menarik Rp 2000 sekali masuk dan badan usaha dan perizinan agar bisa ditinjau ulang

"Seharusnya juga dibatasi terkait perizinan armada, jadi harus yang ideal jangan semua diberi izin, karena kalau kebanyakan nanti sopir bisa ugal-ugalan mengejar penumpang dan nantinya dan bisa membahayakan penumpang," ujar Djoko sebelum menutup RDP, Jumat (13/3/2015)

Editor: Dodo