Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Bayar Rp10 Juta, Pasien RS Camatha Sahidya Batam Ini Tiga Hari Tak Juga Ditangani Serius
Oleh : Gabriel P Sara
Kamis | 12-03-2015 | 20:19 WIB
pasien_rs_casa1.jpg Honda-Batam
Herlina saat mendampingi suaminya, Butet Supriadi, yang belum sadarkan diri di ruang ICU RS Casa. (Foto: Gabriel P Sara/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelayanan Rumah Sakit Camatha Sahidya (Casa) di Mukakuning, Batam, dikeluhkan pasien. Butet Supriadi (36), pasien korban lalu lintas, tak juga ditangani secara serius meski pihak keluarga sudah menyetorkan uang sebesar Rp10 juta.

Herlina (34), istri Butet, tak bisa lagi berbuat banyak. Dia bingung bagaimana agar suaminya yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada Senin (9/3/2015) malam lalu itu bisa segera sembuh.

Butet hingga Kamis (12/3/2015) siang masih tergeletak lemas di ruangan intensive care unit (ICU). Karyawan yang bekerja di kawasan Batamindo Industrial itu mengalami patah tulang dan belum juga sadarkan diri.

"Suami saya belum juga sadar. Kata dokternya, badan bagian kiri dari atas ke bawah mengalami patah tulang. Tensinya juga naik turun, tidak normal," keluh Herlina saat ditemui di ruang ICU RS Casa, Kamis siang.

Herlina menuturkan, suaminya mengalami kecelakaan di Jalan S Parman, atau tepatnya di depan pintu V Kawasan Batamindo Industrial, Mukakuning. Butet langsung dilarikan ke RS Casa untuk mendapatkan pertolongan.

Naasnya, pihak rumah sakit itu bukannya mengurus korban terlebih daluhu, malah mewajibkan pihak keluarga membayar uang sebesar Rp10 juta untuk biaya ipengobatannya. Sementara korban sendiri memiliki kartu BPJS Kesehatan.

"Kita sudah bayar uang Rp10 juta itu, tapi pelayaannya dipersulit terus. Suruh kesinilah kesanalah. Bagaimana dengan kondisi suami saya? Sebenarnya kan nyawa dulu harus tertolong. Tapi ini malah uang yang harus didahulukan," kata Herlina dengan wajah geram.

Awalnya Herlina pun menyodorkan kartu BPJS Kesehatan milik suaminya. Namun setelah memberikan BPJS itu, pihak rumah sakit malah mempersulitkan dan menyuruh Herlina mengurus surat keterangan di Jasa Raharja terlebih dahulu.

"Saya bingung dengan rumah sakit ini. Sudah tiga hari ini di sini, belum ada penanganan serius dari dokter kepada suami saya. Saya sudah deposit Rp10 juta. Katanya ada empat dokter yang akan mengobati suami saya, dokter umum, bedah umum, bedah tulang, dan dokter THT. Tapi sampai sekarang tidak ada juga," terang Herlina.

"Saya malah disuruh urus surat ke Jasa Raharja lagi. Kan bisa nyusul surat-surat itu, yang penting nyawa dan kondisi suami saya," imbuh warga Perumahan Permata Asri Blok H nomor 23 ini.

Belakangan, kata Herlina, pihak RS Casa menyuruh untuk merujuk ke rumah sakit lain dengan alasan penanganan suaminya butuh peralatan dan fasilitas yang memadai.

Namun sebelum dirujuk, korban harus dirawat di RS Casa selama tiga hari. Sementara selama di RS Casa tersebut keadaan Butet belum ada perubahan sama sekali.

"Tidak ada kejelasan di rumah sakit sini. Kemudian mau disuruh rujuk lagi, tapi harus dirawat tiga hari. Dokternya cuma kasih resep saja, tidak ada penanganan lain. Kami putuskan dirawat di sini. Awalnya tidak ada UGD, terus dipindahkan ke ICU," terangnya.

Sementara untuk permasalahan BPJS Kesehatan, Herlina mengeluh dengan kinerja serta aturan-aturan BPJS tersebut. Dia mengaku seperti dipersulit sehingga harus mencari uang yang lebih banyak lagi untuk membayar pengobatan suaminya selama di RS Casa itu.

"Aneh, kok dibeda-bedain BPJS ini. Kan dalam aturan tanpa terkecuali, semuanya sama, kan? Ini malah suruh ngurus itu inilah. Sama saja BPJS tidak mau bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan ini kalau surat dari Jasa Raharja belum ada. Terus bagaimana dengan suami saya, dibiarkan terus seperti ini?" katanya.

Karena kesal, Herlina menuduh pihak RS Casa tidak mementingkan nyawa atau kesehatan pasien, melainkan hanya uang yang dipentingkan. "Uang dan uang yang diutamakan di rumah sakit ini. Sebenarnya kan kesehatan atau nyawa orang yang harus diutamakan? Tapi di sini terbalik, uang yang diutamakan. Kitakan ada kartu BPJS, tapi ada-ada saja alasannya," kata Herlina dengan nada tinggi.

Sementara itu, pihak RS Casa belum bersedia berkomentar. Salah petugas costumer service RS Casa, Uvitha Ramayana, mengatakan, manajemen rumah sakit yang bisa menjawab masalah ini sedang berada di luar. "Yang bisa menjawab masalah ini sedang di luar semua," kata Uvitha.

Sementara petugas BPJS Centre RS Casa, Amelia Esti, mengatakan, untuk mengurus BPJS Kesehatan kecelakaan lalu lintas harus ada keterangan dari Jasa Raharja dulu supaya bisa ditanggung oleh BPJS.

Dia menuturkan, bila pihak keluarga korban sudah  mengurus surat keterangan dari Jasa Raharja, maka BPJS akan menanggung biayanya. "Kalau untuk lalu lintas itu ranahnya Jasa Raharja. Surat keterangan dari Jasa Raharja harus dikeluarkan dulu, baru bisa ditanggung BPJS," kata Amelia.

Amelia menjamin, setelah semua diurus pihak keluarga, deposit uang yang telah disetorkan pihak korban akan dikembalikan. Kemudian sisa dana pengobatannya akan diakomodir oleh BPJS.

"Saya sudah sampaikan kepada rumah sakit. Uangnya pasti kembali. Kami kasih waktu. BPJS akan mengakomodir sisa uang perobatannya itu," janjinya. (*)

Editor: Roelan