Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Kembali Tangkap 2 KIA Asal Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna
Oleh : Surya
Kamis | 12-03-2015 | 16:55 WIB
Asep.jpg Honda-Batam
Asep Burhanuddin, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua  kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam saat melakukan kegiatan ilegal fishing (pencurian ikan) di perairan Laut Natuna.

"Setelah berhasil menangkap kapal pencuri ikan asal Thailand bernama Sudita 15 di Perairan Batam.  TTiga hari berikutnya, tanggal 10 Maret 2015, KP Hiu Macan Tutul 002 juga berhasil menangkap 2 KIA asal Vietnam, di perairan teritorial Laut Natuna, Provinsi Kepulauan Riau," kata Asep Burhanuddin, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP dalam keterangan tertulisnya di Jakarta,  Kamis (12/3/2015).

Menurut Asep, untuk mengelabui petugas,  kedua kapal menggunakan nama identitas  menggunakan identitas KM Seroja dan KM Serasi agar tidak ditangkap.  KM Seroja dengan total kapasitas muat 110 Gross Ton (GT) dan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) 15 warga negara Vietnam).  Sedangkan KM Serasi dengan total kapasitas GT yang sama yaitu 110 GT dengan jumlah ABK 15 warga Vietnam.

Sama dengan kapal Sudita 15 asal Thailand, kedua kapal Vietnam tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), tanpa memiliki dokumen perijinan kegiatan penangkapan ikan. Selain itu kedua kapal tersebut juga menggunakan alat penangkap ikan terlarang trawl.

Hal ini diduga melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009, Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman pidananya penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

"Selanjutnya kapal dan tersangka dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," katanya. (Baca: Tiga Kapal Nelayan Asing Diamankan KKP di Pekan Kedua Maret)

Sedangkan terhadap ABK non tersangka, akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pemulangan (deportasi) ke negara asal.

Sebelumnya pada 7 Maret 2015, sekitar pukul 17.15 WIB. KKP juga berhasil menangkap KM Sudita 15 109 GT asal Thailand yang sedang membawa hasil tangkapan ikan sebanyak 800 kg ikan campur. Kapal yang mengangkut 13 ABK asal Thailand itu ditangkap oleh KP Hiu Macan 005 di perairan teritorial Laut Anambas, Kepulauan Riau.

Menurut Asep, hasil operasi ini menambah jumlah tangkapan kapal ilegal yang dilakukan oleh armada Kapal Pengawas, KKP. Pada Tahun 2015 saja, sampai dengan bulan Maret 2015 KKP telah berhasil menangkap 27 kapal ikan pelaku illegal fishing, yang terdiri dari 12 KIA dan 15 kapal ikan Indonesia (KII).

Editor: Surya