Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan Warga Terjaring dalam Razia Yustisia Satpol PP Tanjungpinang
Oleh : CR11
Kamis | 12-03-2015 | 14:43 WIB
warga_terjaring_razia_satpol_pp.jpg Honda-Batam
Sejumlah warga yang terjaring Razia Yustisia Satpol PP Tanjungpinang. (Foto: CR11/BAATMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 28 warga terjaring dalam Razia Yustisia yang dilakukan Satpol PP Tanjungpinang di sejumlah rumah indekos dan penginapan pada Kamis (12/3/2015) dinihari. Puluhan warga yang terjaring itu terdiri dari pasangan yang diduga melakukan tindakan mesum, pasangan kumpul kebo, serta tak memiliki KTP.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irianto, mengatakan, razia tersebut digelar karena pihaknya banyak mendapat informasi dari masyarakat mengenai pasangan kumpul kebo di sejumlah rumah indekos dan penginapan. "Razia penertiban ini akan terus kita tingkatkan secara rutin minimal satu kali dalam seminggu untuk menertibkan pasangan kumpul kebo serta perbuatan asusila di sejumlah wisma," kata Irianto.

Ada pun lokasi yang menjadi sasaran razia adalah rumah indekos depan Masjid Al Hidayah Jalan Brigjen Katamso, "Restu" di Jalan Tugu Pahlawan, "Mahakam" di Gang Waru Tanjungunggat, dan "Setia Jaya" di jalan Kuantan. Sementara penginapan yang dirazia antara lain Wisma Sakura di Jalan Potong Lembu, Wisma Citra dan Wisma Sentosa di jalan Tambak, Wisma Cahaya Pinang di Jalan Ir Sutami, Wisma Bintan Lipan depan Pasaraya 21, dan wisma Bintan Harmoni di Jalan Pancur.

"Dari sejumlah tempat kos dan wisma ini, terjaring sembilan pasangan yang mengaku menikah secara siri dan tujuh orang lainya tidak memiliki KTP," jelasnya.

Sementara di rumah indekos "Mahakam", dijaring tiga pasang remaja yang diduga kumpul kebo dan melakukan pertemuan hingga larut malam.

"Kami harapkan bagi mereka yang nikah siri secepatnya nikah resmi. Sedangkan mereka yang tidak memiliki KTP, segera membuat KTP. Untuk remaja-remaja diminta tidak melebihi batas keluar jam malam, yakni jam sepuluh," imbuhnya.

Puluhan warga yang terjaring pada penertiban kali ini selanjutnya didata dan diberi pernyataan. Bagi yang masih memiliki orang tua, orang tuanya diminta menjemput. Sedangkan untuk pasangan nikah siri atau kumpul kebo, membuat surat perjanjian.

"Apabila kedapatan lagi bagi pasangan kumpul kebo ini, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. (*)

Editor: Roelan