Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan Usaha Pijat di Sagulung Tak Punya Izin
Oleh : Ahmad Romadi
Rabu | 11-03-2015 | 14:32 WIB
rdp_panti_pijat.jpg Honda-Batam
Rapat dengar pendapat antara sejumlah pengusaha pijat dengan anggota Komisi I dan II DPRD Batam, Rabu (11/3/2015). (Foto: Ahmad Romadi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 21 usaha pijat (massage) di Kecamatan Sagulung, simpang basecamp, samping Sekolah Permata Harapan (PH) Batam dan kampus GICI, ternyata tak berizin. Bahkan, masih banyak yang tak berbadan hukum sehingga tak pernah membayar pajak daerah. Ada juga warga yang memprotes karena lokasi usaha pijat itu dekat dengan sekolah.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara sejumlah pengusaha pijat dengan anggota Komisi I dan II DPRD Batam, Rabu (11/3/2015).

Anggota Komisi II DPRD Batam, Sallon Simatupang, menjelaskan bahwa hasil laporan warga dan yang ia ketahui kalau usaha pijat tersebut tidak pernah membayarkan pajak usahanya sehingga pendapatan daerah yang seharusnya ada menjadi tidak ada.

"Karena itu saya rekomendasikan kepada komisi I untuk menggelar hearing terkait perizinan usaha tersebut," kata Sallon.

Sedangkan anggota Komisi I, Sumali, yang mengaku tinggal di dekat kawasan tersebut juga sudah sering mendapatkan laporan dari masyarakat terkait usaha pijat di kawasan itu. Apalagi di wilayah sekolah yang seharusnya tidak boleh.

"Seharusnya para usaha ini bisa lebih memperhatikan wilayah di sekitarnya," kata Sumali.

Sedangkan anggota Komisi I lainya, Musofa, yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa di Kecamatan Sagulung sendiri ada 21 usaha pijat yang tak berizin dan ada 12 di kawasan basecamp tersebut.

Dalam rapat itu Gultom, salah satu pengusaha pijat di sekitar Sekolah Permata Harapan Batam, mengaku usahanya tersebut sudah berjalan sekitar lima tahun lebih. Bahkan jauh sebelum Sekolah Permata Harapan dan kampus GICI dibangun di sana, katanya.

Dia memaparkan, awalnya gedung Sekolah Permata Harapan merupakan ruko untuk usaha, namun tidak jalan sehingga dibuat sekolah. Sebelum sekolah tersebut dibangun, Gultom mengaku sudah memiliki izin.

Namun sejak sekolah itu beridiri di sana, RT/RW setempat enggan memberikan izin lagi saat ingin memperpanjang izin usahanya. "Kami bukan tak mau mengurus izin dan bayar pajak, kami mau sebenarnya. Karena dari RT tidak memberi izin, ya gimana saya mau ngurusnya?" terang Gultom.

Rencanana, DPRD Batam akan kembali menggelar rapat bersama warga sekitar pada 21 Maret mendatang. (*)

Editor: Roelan