Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Razia Warnet di Batam, 150 Personel Gabungan Diturunkan
Oleh : Ahmad Romadi
Selasa | 10-03-2015 | 16:29 WIB
satpol_pp_razia_warnet.jpg Honda-Batam
Satpol PP menyegel warnet yang tak berizin. (Foto: Ahmad Romadi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 150 personel tim terpadu gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, dan Pemko Batam diturunkan untuk merazia usaha warung internet (warnet) di empat kecamatan yaitu, Batamkota, Bengkong, Sekupang dan Lubukbaja.

Razia kali ini bertujuan mentertibkan perizinan warnet sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perwako Nomor 8 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Izin Ganggunan oleh kecamatan di Batam dan Perwako Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan dan Pembuangan Air Limbah.

Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Kota Batam, Hendra Felani, menjelaskan, dalam razia ini pemilik warnet yang tidak bisa menunjukan surat izin peroperasian sesuai perda dan perwako, maka tempat usahanya akan disegel sampai ada perizinan resmi dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Kalau nanti setelah disegel masih bandel, kita akan laporkan pihak yang berwajib," ujar Hendra, Selasa (10/3/2015).

Tidak hanya masalah perizinan saja. "Jika didapati siswa sekolah dalam warnet tersebut yang masih memakai seragam sekolah, para siswa tersebut pun juga langsung diangkut untuk diamankan," terangnya.

Hingga pukul 15.30 WIB, sudah ada tujuh warnet di Kecamatan Batamkota dan Bengkong yang disegel karena tidak bisa membuktikan izinnya. Malah ada sekitar 10 pelajar yang terjaring razia tersebut. (*)

Editor: Roelan