Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kembalikan Kepercayaan Masyarakat, Ditlantas Polda Kepri Benahi Pelayanan

Temukan Praktik Suap Pengurusan SIM, Lapor ke 0811805112
Oleh : Hadli
Selasa | 10-03-2015 | 08:00 WIB
dirlantas_kombes_tantan.jpg Honda-Batam
Direktur Ditlalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tantan Sulistyana. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau terus membenahi internal dalam bidang pelayanan untuk kembali mendapat simpati dari masyarakat.

"Ada dua poin yang terpenting, di antaranya pelayanan terhadap masyarakat berupa pelayanan bersih bebas dari calo dalam pembuatan SIM dan perubahan revolusi mental pada anggota dalam melayani masyarakat," kata Direktur Ditlalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tantan Sulistyana, Senin (9/3/2015).

Menurutnya, informasi dan pelayanan yang tidak memuaskan petugas pembuatan SIM membuat banyak masyarakat memilih jasa calo walaupun harganya lebih mahal. "Informasi tentang tata cara atau mekanisme dan biaya pembuatan SIM yang kurang diperoleh masyarakat, membuat calo menjadi ada. Oleh karenanya diupayakan kepada masyarakat untuk mengurus SIM tanpa menggunakan calo, urus sendiri," jelasnya.

Ditlantas, imbuhnya, akan membuat ruang informasi pelayanan SIM sesuai aturan, termasuk membuka ruang pengaduan sehingga masyarakat dapat memonitor dan bisa melaporkan langsung adanya praktik-prtaktik yang melanggar aturan.

"Penerima dan pemberi suap sama-sama melanggar hukum. Itu yang akan kita sosialisasikan. Jika masyarakat segan untuk mengadukan secara langsung, bisa melalui pesan singkat (SMS) pengaduan ke nomor 0811805112. Kami akan menindaklanjuti setiap aduan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Selain pelayanan SIM, anggota Satlantas juga menurutnya akan mendapat pembinaan yang bertujuan memperbaiki pelayanan dan perilaku sehingga menjadi contoh bagi masyarakat luas.

"Kami akan inventarisir dulu permasalahan yang buat masyarakat tidak simpatik. Apa yang harus dilakukan anggota pada saat patroli, apa yang bisa dan apa yang tidak bisa, termasuk perilaku. Tata cara harus betul yang tidak menimbulkan komplain," jelasnya kembali.

Menurutnya, petugas kepolisian sering melakukan tilang pada masyarakat yang tidak taat berlalu lintas. Namun petugas selalu membawa ke pos terdekat. Padahal, tilang atau teguran bisa dilakukan di mana petugas menghentikan pengendara tersebut.

"Mulai 1 April 2015 nanti, Polri juga akan melakukan Operasi Antik untuk menginventarisasi berbagai masalah yang selama ini membuat masyarakat tidak simpatik pada polisi," tutupnya. (*)

Editor: Roelan