Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ombudsman Apresiasi SK Baru Kawasan Hutan Provinsi Kepri oleh Menteri LHK
Oleh : Surya
Senin | 09-03-2015 | 16:22 WIB
danang-ombudsman-yes1.jpg Honda-Batam
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana

BATAMTODAY.COM, Jakarta -Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) mengapresiasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menerbitkan SK baru tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

SK 76/MenLHK-II/2015 yang ditandatangani Menteri LHK pada Jumat, 6 Maret 2015, tersebut menggantikan SK 463/Menhut-II/2013 yang dikeluhkan masyarakat terkait aneka hambatan pelayanan publik sektor investasi di kawasan Batam Bintan Karimun (BBK).

Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, menjelaskan, sebelum SK Menteri LHK ini terbit, ketidakpastian investasi muncul di Kawasan BBK yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone). Ketidakpastian yang melilit masyarakat dan dunia usaha itu meliputi perizinan investasi, administrasi pertanahan, dan layanan perbankan.

"SK sebelumnya telah berhasil melemahkan citra positif Indonesia, khususnya wilayah BBK, sebagai daerah tujuan investasi," kata Danang di Jakarta, Senin (9/3/2015).

Meskipun mengaku belum mencermati detail SK baru Menhut LHK, namun Danang berharap dapat menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan publik yang sempat timbul akibat penerapan SK 463 yang mengorbankan sekitar 22 ribu rumah dan 49 galangan kapal dan kawasan pembangunan PLN di Batam yang tiba-tiba berada di lokasi hutan (ilegal).

Danang juga berharap, peta lampiran SK baru ini benar-benar sesuai dengan hasil Tim Terpadu, sesuai dengan area DPCLS yang telah disetujui oleh DPR RI serta memperhatikan kepentingan nasional sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 87/2011 yang mengatur tata ruang Batam sebagai daerah tujuan investasi nasional.

Menurut Danang, jika detail komposisi luasan hutan dan non hutan, area DPCLS dan peta lampiran SK baru ini ternyata tidak sesuai dengan hasil Tim Terpadu dan area DPCLS yang telah disetujui oleh DPR RI, maka Menteri LHK sebaiknya menyesuaikan lagi dan mereformasi total prosedur penerbitan SK kawasan hutan, dan harus menjatuhkan sanksi dengan mengganti para pejabat dan staf-nya yang terkait dengan perencanaan SK tersebut.

"Detail luasan dan peta itulah yang dilaporkan ke Ombudsman karena terindikasi dipermainkan oleh para oknum internal, sehingga kebijakan baik yang positif oleh Menteri sering tidak diindahkan anak buahnya," katanya. (Baca: SK Perubahan Kawasan Hutan di Kepri Dibahas secara Transparan dan Partisipatif)

Terkait persoalan ini, Ombudsman RI telah melakukan pemeriksaan selama satu tahun sebelum akhirnya mengeluarkan Rekomendasi yang wajib dilaksanakan sesuai UU 37/2008 ‎tentang Ombudsman RI. (Baca: Menteri LHK Sebut SK Perubahan Kawasan Hutan Kepri Sudah Sesuai UU dan Rekomendasi Ombusdman)

Oleh karenanya, penerbitan SK baru untuk Provinsi Kepulauan Riau telah memberikan angin segar bagi kepastian pelayanan publik di Kawasan BBK. SK ini diberitakan telah sejalan dengan Rekomendasi Ombudsman RI No.0014/REK/0906.2014/PBP.41/XII/2014 tentang Permasalahan Pelayanan Publik di Kawasan Batam, Bintan, Karimun (BBK).

"SK yang baru ini perlu diapresiasi meskipun kemudian dipelajari detailnya sehingga mencegah penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum lagi di kawasan BBK," kata Ketua Ombudsman RI ini.

Editor: Surya