Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permen KKP Nomor 2 Tahun 2015 Dinilai Bisa Sebabkan Nelayan di Kepri Menganggur
Oleh : Habibi
Rabu | 04-03-2015 | 18:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Himpunan Nelayan Nasionalis Kapal Ikan Indonesia (HNSKII) Kepulauan Riau, Fengky Fesinto, mengkritisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang alat tangkap yang akan mempengaruhi kehidupan sekitar 10.000 orang nelayan dan keluarganya di Kepri.

"Dalam permen tersebut, pasal 6 yang berbunyi, SIPI dengan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya permen ini masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Itu kan artinya kapal-kapal ikan kita akan berhenti beroperasi bila masa berlaku SIPI-nya habis. Di sinilah penderitaan nelayan akan dimulai," ujar Fengky, yang juga anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (4/3/2015).

Menurutnya, selama ini nelayan mengalami kesulitan modal usaha dan kerja untuk mengubah alat tangkap. Karena dengan berubahnya alat tangkap, maka bentuk kapal, ukuran kapal, dan mesin kapal secara teknik juga harus berubah.

"Ya setidaknya jika memang buat peraturan, perhatikan dampaknya juga. Modalnya besar itu, lho. Maka diperlukan bantuan pemerintah untuk membantu dalam hal modal usaha," ujar Fengky.

Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD Kota Tanjungpinang itu menambahkan, sebenarnya pemerintah justru tidak perlu melarang kapal pukat untuk beroperasi. Tetapi, harusnya diperkuat dengan pembinaan untuk dikaryakan dalam rangka mengamankan laut Indonesia terhadap pencurian dari kapal ikan asing.

"Dan kapal-kapal kita ini didorong untuk ke wilayah ZEE Indonesia. Ini supaya mereka juga bisa turut menghalau penjarahan oleh kapal-kapal ikan asing. Inilah nasionalisme yang kita dorong," ujarnya.

Dia meminta Gubernur Kepri untuk juga turun tangan agar para nelayan nantinya tidak menganggur dan tetap bisa menafkahi keluarganya. (*)

Editor: Roelan