Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Calonkan Diri di Pilkada Kepri, Sani Takkan Mundur dari Jabatan Gubernur
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 04-03-2015 | 11:31 WIB
gubernur-kepri-muhammad-sani.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Muhammad Sani.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhammad Sani memastikan tidak akan mundur sebagai Gubernur Kepri, kendati kembali maju dan mencalonkan diri pada Pilkada Kepri Desember 2015 mendatang. Dia berjanji tidak akan menyeret dan memanfaatkan PNS di Provinsi Kepri untuk berpolitik dan mendukungnya.

"Sesuai dengan UU, saya tidak akan mundur. Saya tidak akan mempengaruhi PNS di Kepri dalam pelaksanaan pilkada ini. PNS punya aturan dan mekanisme sendiri, kita biarkan mereka berkerja secara profesional,‎" kata Sani, belum lama ini. 

Sani juga mengatakan, enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, dan setelah Kepala Daerah (Gubernur-Red) terpilih, pihaknya tidak akan melakukan mutasi dan pergantian Kepala SKPD di Provinsi Kepri. Bagi SKPD yang kepala dinasnya mengalami kekosongan karena masuk masa pensiun, akan diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt). 

"Karena secara UU Pilkada, khususnya pasal 18 dan pasal 62 yakni kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan pergantian dan mutasi jabatan Kepala SKPD di Pemerintah Provinsi. Kalau hal ini saya langgar, saya bisa dipidana 6 bulan. Agar tidak vakum, maka akan kita tunjuk Plt nantinya," ujar Sani. 

Mengenai penunjukan Plt. Bupati/Wali Kota di kabupaten/kota yang melakukan pilkada, Sani mengatakan masih menunggu juklak dan juknis dari tahapan serta Peraturan Pemerintah.

Hal yang sama juga dikatakan, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Robert Iwan Loriaux. Ia mengatakan, ketatnya UU Pilkada ini diharapakan dapat melindungi hak dan Kewajiban PNS sebagai Aparat Sipil Negara. 

"UU dan peraturan ini diadakan supaya PNS tidak terkena dampak pilkada, sehingga PNS terlindungi dan kita sepakat untuk melaksanakan hal itu sesuai dengan aturan,‎" kata Robert. 

Sedangkan mengenai kebijakan strategis, khususnya pada sejumlah PLT yang ditunjuk sebagai Kepala SKPD akan melakukan konsultasi dengan Gubernur yang selanjutnya dikonsultasikan ke Mendagri. 

Sementara Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada mengatakan pihaknya sebagai lembaga negara dan ditunjuk sebagai pengawas Pemilu mempersilakan Gubernur tetap menjabat, sesuai dengan aturan UU yang berlaku. 

Mengenai kekhawatiran akan mempengaruhi PNS dan akan lemahnya pengawasan Bawaslu, mengingat adanya bantuan dana hibah yang diterima, Razaki menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan secara Pprofesional, dan tidak akan terpengaruh karena adanya bantuan anggaran dari daerah. 

"Gubernur dan Wagub dipersilahkan melaksanakan program pembangunan sebagaimana yang sudah direncanakan. Tetapi tentunya, jangan ditunggangi dengan kepentingan-kepentingan Pilkada, apalagi sampai memobilisasi PNS," kata Razaki. (Baca: Kembali Maju sebagai Calon Patahana, Sani Tak Peduli Disebut Lansia)

‎Sejak sebelum pelaksanan Pilkada dimulai, tambahnya, Bawaslu Kepri sudah melakukan pengawasan secara preventif jauh sebelum 6 bulan, demikian juga mengenai sosialisasi dan larangan 6 bulan sebelum berakhir jabatan tidak diperbolehkan melakukan mutasi.

Editor: Dodo