Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PSC on Ticket Sudah Diberlakukan
Oleh : Redaksi
Senin | 02-03-2015 | 15:01 WIB
psc-on-ticket.jpg Honda-Batam
PSC on ticket. (Foto: bandara.net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketentuan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) yang dimasukkan ke dalam tiket penumpang (PSC on ticket) diberlakukan mulai 1 Maret 2015. PT Angkasa Pura I menyatakan siap melaksanakannya.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor: KP/447/2014 tanggal 9 September 2014, yang dimaksud PSC adalah tarif PJP2U di bandar udara. Sehingga sesuai peraturan tersebut, istilah yang tepat adalah passenger service charge (PSC), bukan pajak bandara (airport tax).

"Penerapan PSC on ticket ini merupakan upaya pengelola bandara dan maskapai penerbangan untuk meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna pesawat udara. Angkasa Pura I sebagai pengelola 13 bandara di kawasan tengah dan timur Indonesia siap melaksanakan ketentuan ini," ujar Tommy Soetomo, Direktur Utama Angkasa Pura I, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Penerapan PSC on ticket ini sendiri berlaku untuk seluruh penerbangan berjadwal baik untuk penumpang penerbangan dalam negeri (domestik) maupun penumpang penerbangan luar negeri (internasional). Kendati belum semua penerbangan internasional menerapkan PSC on ticket, tetapi seluruh maskapai penerbangan yang terdaftar sebagai anggota IATA akan melaksanakan kebijakan tersebut per 1 Maret 2015.

Menurut Tommy, nantinya seluruh maskapai penerbangan domestik dan internasional akan menerapkan PSC on ticket. Dengan ketentuan ini, maka setiap penumpang pesawat udara tidak lagi harus melakukan pembayaran PSC saat melakukan check-in di bandara.

Hal ini akan memberikan kemudahan, mengurangi antrean di loket pembayaran PJP2U, serta akan memberikan waktu lebih bagi penumpang dalam menikmati fasilitas bandara.

Sebagai informasi, Angkasa Pura I selama 2014 lalu melayani 73,8 juta penumpang, meningkat 2,71 persen dibanding tahun 2013 yang tercatat 71,9 juta penumpang. Penumpang internasional meningkat 12,63 persen, sedangkan penumpang domestik hanya tumbuh 1,65 persen.

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura I yang melayani jumlah penumpang terbanyak dengan 17,4 juta penumpang. Sedangkan Bandara Juanda Surabaya tercatat 17,1 juta penumpang. Tahun 2013 lalu, Bandara Juanda melayani 17,6 juta penumpang, sedangkan Bandara I Gusti Ngurah Rai hanya melayani 15,6 juta penumpang.

Maskapai AirAsia dan Garuda Indonesia juga mulai menerapkan kebijakan menyatukan tarif PSC ke dalam tiket penerbangan mulai 1 Maret 2015 baik untuk rute domestik maupun internasional. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementarian Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 12 Tahun 2015. (*)

Editor: Roelan