Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil UN Disepakati Jadi Pertimbangan Masuk PTN
Oleh : Redaksi
Jum'at | 27-02-2015 | 10:11 WIB
Ujian-N.jpg Honda-Batam
Foto: net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Hasil ujian nasional (UN) tahun 2015 disepakati sebagai pertimbangan dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN). Namun pertimbangan ini diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN) karena memiliki kekhasan sendiri.

"Tentu yang punya keunggulan di bidang pertanian, misalnya, punya kriteria yang lebih kompetitif dibandingkan PTN yang tidak kuat di bidang tersebut," kata Rochmat Wahab, Ketua Panitia SNMPTN 2015, seperti dilansir dari lamam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta ini mengapresiasi hasil UN yang memuat informasi lebih lengkap untuk setiap mata pelajaran yang diujikan sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal. Ia mencontohkan, untuk jurusan kedokteran yang mempertimbangkan nilai pada mata pelajaran biologi dan kimia.

"Angka yang tinggi di kedua mata pelajaran tersebut dapat pertimbangan lebih dibandingkan jika yang lebih tinggi ada pada mata pelajaran fisika dan matematika. Demikian juga untuk jurusan teknik, misalnya. Tentu yang jadi pertimbangan adalah fisika dan matematika," jelasnya. 

Mengenai pengumuman SNMPTN pada 9 Mei 2015, Rochmat menyebut keputusan itu bukan tanpa alasan. Pergeseran waktu Idul Fitri mendorong PTN menerima mahasiswa lebih awal satu pekan daripada tahun sebelumnya.

Ia mengaku, pihaknya siap berkoordinasi dengan penyelenggara UN, termasuk meminta bantuan tambahan pada PTN lain untuk melakukan pemindaian lembar jawaban. Dengan penambahan ini, diharapkan bisa mengakselerasi proses pemindaian lembar jawaban ini.   

"Mudah-mudahan kita bisa mengoptimalkan hasil UN dan tentu saja ini akan bisa membantu bagi para rektor untuk membuat keputusan yang lebih baik dari sekadar rapor," kata Rochmat.

Keputusan mengenai hasil UN yang menjadi salah satu pertimbangan dalam SNMPTN ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 0123/MPK.H/KR/2015 dan Nomor 8/M/KB/II/2015, tertanggal 17 Februari 2015. (*)

Editor: Roelan