Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelayanan Kepelabuhanan di Batam Lebih Baik, Masa Sandar Kapal Hanya Dua Hari
Oleh : Hadli
Jum'at | 27-02-2015 | 08:01 WIB
pelabuhan_bongkar_muat_batam.jpg Honda-Batam
Pelabuhan bongkar muat di Batam. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklaim sitem  pelayanan jasa kepelabuhanan di Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam lebih baik daripada wilayah lain di Tanah Air. Masa sandar kapal di pelabuhan-pelabuhan (dwelling time) Batam lebih cepat dari rata-rata pelabuhan di Indonesia.

Bahkan lebih cepat dari pemangkasan masa sandar kapal yang diminta Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dari 7-9 hari menjadi 3-4 hari.

"Di Batam, masa sandar kapal maksimal hanya dua hari. Kalau masa tunggu kurang dari sehari. Ini lebih baik dibanding rata-rata di Indonesia yang bisa sampai sembilan hari," terang Dwi Djoko Wiwoho, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (26/2/2015).

Kendati demikian, kata Dwi, BP Batam menyambut baik rencana Jokowi untuk membentuk gugus tugas (task force) untuk memperbaiki pelayanan di sekitar kepelabuhanan termasuk memangkas dwelling time yang saat ini antara 7-9 hari menjadi hanya 3-4 hari.

"Keputusan tersebut akan memperbaiki sistem secara nasional. Jadi kami juga menyambut baik," ujar

Menurutnya, singkatnya masa sandar kapal di Batam sangat penting mengingat aktivitas bongkar muat di pelabuhan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) itu sangat padat. Hal tersebut untuk mempercepat pengiriman barang bahan baku produksi ke Batam ataupun ekspor barang hasil produksi ke luar Batam.

"Waktu sangat penting. Jika masa bongkar muat di pelabuhan lama, tentunya akan berdampak pada ongkos yang tinggi," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi akan membentuk gugus tugas (task force) untuk untuk memperbaiki pelayanan di sekitar kepelabuhanan, termasuk memangkas masa sandar kapal  di pelabuhan (dwelling time) yang saat ini antara 7-9 hari menjadi hanya 3-4 hari. Langkah itu diambil setelah Jokowi menerima laporan dari Komisi Ombudsman mengenai buruknya pelayanan di sektor kepelabuhanan. (Baca: Presiden Bentuk Satuan Gugus Tugas, Masa Sandar Kapal di Pelabuhan Bakal Dipangkas). (*)

Editor: Roelan