Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maskapai yang Sering Delay Bakal Kena Denda
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-02-2015 | 15:03 WIB
penumpang lion air yg terlantar di hang nadim.jpg Honda-Batam
Para penumpang Lion Air yang terkatung-katung di Bandara Hang Nadim beberapa waktu lalu. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah mengkaji tentang denda bagi maskapai yang sering delay. Sanksi administratif bagi maskapai ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2015.

"Di aturan ini ada yang dikenal dengan sanksi administratif. Umpamanya dia terlambat sekali, dua kali, tiga kali, tidak mungkin kan kita mencabut izinnya," kata Kamran Rajab, Kepala Bagian Peraturan Transportasi Laut dan Udara Kementerian Perhubungan, dalam sosialisasi standar pelayanan minimal (SPM) Perhubungan Udara di di kantor Kemenhub, Rabu (25/2/2015).

Meski begitu, kata dia, peraturan menteri ini masih dikaji di Kementerian Hukum dan HAM.

Kamran menjelaskan, denda tersebut nantinya harus dibayar oleh maskapai yang bersangkutan bila berulang kali delay. Saat ini sedang dibentuk tim untuk menyusun mekanisme dan besaran denda dan sanksi administratif yang harus dibayarkan maskapai.

Karena itu, bila Permenhub Nomor 30 Tahun 2015 ini mulai diberlakukan, maka maskapai seperti Lion Air yang kerap kali delay bisa dikenakan sanksi berupa denda. Uang denda yang dibayarkan oleh maskapai nanti akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNPB). Dengan demikian, diharapkan akan ada efek jera yang bisa diterima oleh maskapai yang hobi ngaret.

"Tapi kalau teguran terus dibekukan atau dicabut izinnya kan tidak mungkin. Maka dicarilah sanksi yang lain yang membuat dia ada efek jeranya. Namun jangan sampai mematikan maskapai," imbuh Muzaffar Ismail, Direktur Kelaikan dan Pengawasan Pesawat Udara. (*)

Editor: Roelan