Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enam Kelompok Penumpang Ini Tak Dikenakan PSC
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-02-2015 | 14:31 WIB
penumpang di hang nadim.jpg Honda-Batam
Calon penumpang di Bandara Hang Nadim. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Jendral Perhubungan Udara (Hubud), Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Nomor KP 59 Tahun 2015 tentang Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) yang disatukan dengan tiket penumpang pesawat udara. Namun ada enam kelompok penumpang yang tak dikenakan PSC tersebut.

Peraturan yang diterbitkan tanggal 24 Februari 2015 itu merupakan perubahan dari Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. 12 Tahun 2015.

Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara, Ditjen Hubud, Muzdalifah Muslimin, menjelaskan, peraturan PSC disatukan dengan tiket berlaku untuk penerbangan dalam dan luar negeri bagi penumpang yang menerima pelayanan dari bandar udara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara, Unit Pengelola Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara Daerah dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus untuk Umum.

"Ini berlaku untuk penerbangan niaga berjadwal, penerbangan niaga tidak berjadwal, dan penerbangan bukan niaga," jelas Muzdalifah seperti dilansir laman Kemenhub.

Penumpang yang dikenakan PSC adalah penumpang yang melakukan penerbangan untuk satu kali perjalanan dengan menggunakan satu tiket sesuai dengan bandar udara tujuan dan personel pesawat udara, dan personel penunjang operasional penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas.

Sementara, enam kelompok penumpang yang tidak dikenakan PSC yaitu: penumpang transit dan penumpang transfer dengan satu tiket perjalanan, personel operasi pesawat udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam tugas (on duty crew) yang tercantum dalam general declaration, dan bayi atau infant atau penumpang anak-anak yang belum memiliki tiket dengan nomor penerbangan sendiri.

Kemudian, tamu negara beserta rombongan dalam kunjungan resmi atau kenegaraan di Indonesia dengan menggunakan pesawat khusus, penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandar udara yang tertera di dalam tiket (divert flight), dan penumpang pesawat udara yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (post poned).

Penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati rangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabeanan, keimigrasian (CIQ) di bandar udara keberangkatan pertama tidak dikenakan PSC pada bandar udara transit. "Besarnya PSC harus dicantumkan dalam tiket," tegas Muzdalifah. (*)

Editor: Roelan