Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WWF Dukung Polisi Proses Hukum Kasus Perburuan Gajah di Riau
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-02-2015 | 10:32 WIB
gajah-sumatera-di-riau-foto-wwf.jpg Honda-Batam
Seekor gajah sumatera yang tewas. (Foto: WWF)

BATAMTODAY.COM, Pekanbaru - WWF-Indonesia menyatakan dukungannya kepada aparat kepolisian untuk memproses secara hukum pelaku-pelaku perburuan gajah. Dukungan itu dinyatakan saat bersilaturahmi dengan Kapolda Riau, Brigjen (Pol) Dolly Bambang Hermawan, di Mapolda Riau, Rabu (25/2/2015).

Seperti dikutip dari laman resminya, WWF-Indonesia menyatakan apresiasi atas keberhasilan Polda Riau yang menangkap delapan pemburu gajah beserta beberapa barang bukti penting, di antaranya dua buah gading gajah dan senjata api yang digunakan pelaku.
 
Direktur Regional Sumatera-Kalimantan WWF-Indonesia, Anwar Purwoto, menyampaikan, pihaknya mendorong Polda Riau menuntaskan seluruh proses hukum hingga pelaku dijatuhi hukuman yang pantas.

Menurutnya, jumlah kematian gajah di Riau dalam satu dekade terakhir setidaknya mencapai 140 ekor, sementara jumlah populasi gajah sumatera yang tersisa berkisar 1.700 ekor. Karena itu, katanya, pencegahan kasus kematian gajah di kemudian hari dan pengusutan tuntas setiap kasus kematian gajah menjadi sangat penting.

Kapolda Riau, Brigjen (Pol) Dolly Bambang Hermawan, menanggapi, pihaknya akan menangani kasus kematian gajah ini hingga berkasnya diajukan ke kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. "Oleh karenanya, pihak seperti WWF, BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) dan yang punya perhatian terhadap kelestarian gajah bisa mengawal juga proses persidangan kasus ini nantinya," kata Dolly.
 
Selain penegakan hukum, kunci dari pencegahan kasus kematian gajah adalah penguatan pengawasan kawasan pergerakan gajah di habitatnya sebagai upaya pencegahan perburuan gajah.
 
Menurut Dolly, edukasi dan partisipasi komponen masyarakat lokal yang tinggal di sekitar daerah habitat gajah perlu lebih digiatkan sebagai kekuatan untuk pencegahan kejahatan terhadap gajah atau satwa dilindungi lainnya. Selain itu, pelibatan pihak lain seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian & Perdagangan setempat juga penting karena faktanya dalam banyak kasus, gajah ditemukan mati karena diracun dengan menggunakan bahan kimia yang sudah dilarang penggunaannya sebagai pestisida.
 
Di Riau, saat ini telah ada empat Team Flying Squad. Satu di antaranya merupakan program kerja sama WWF-Indonesia dan BBKSDA Riau, yang memiliki fungsi untuk memitigasi potensi konflik gajah liar dengan manusia.

Selain itu, WWF-Indonesia juga melakukan pemantauan ruang gerak gajah di habitatnya melalui pemasangan alat GPS collar, yang dikalungkan pada gajah untuk melacak posisi kelompok gajah tersebut agar sejak dini dapat mencegah terjadinya konflik gajah liar – manusia.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes (Pol) Yohanes Widodo, yang juga hadir dalam pertemuan ini menyatakan, para tersangka pemburu gading gajah ini selain akan dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 juga akan dikenakan ketentuan mengenai kepemilikan senjata api secara ilegal. (*)

Sumber: WWF