Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laporan Harta Kekayaan Bakal Jadi Pertimbangan Promosi PNS
Oleh : Redaksi
Rabu | 25-02-2015 | 10:41 WIB
ilustrasi PNS.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah berencana menjadikan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) sebagai bahan pertimbangan promosi pegawai negeri sipil (PNS). Laporan ini juga menjadi salah satu unsur penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.

Karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddi Chrisnandi, meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) K/L yang saat ini sedang dievaluasi pelaksanaan refomasi birokrasi di instansi masing-masing agar segera menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran Nomor 1/2015 tentang Pelaksanaan LHKASN.

"Kami telah menyiapkan aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh semua pimpinan organisasi dan APIP kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah. Untuk memudahkan penyampaian LHKASN ini nantinya akan memberikan password ke APIP masing-masing instansi untuk diubah kembali demi menjaga kerahasiaan data," ujar Yuddy saat membuka acara sosialisasi LHKPN di ruang serbaguna Kementerian PAN-RB, Selasa (24/2/2015).

Selain sosialisasi bagi kementerian/lembaga, dalam Kementerian PAN-RB juga akan melakukan sosialisasi implementasi LHKASN bagi pemerintah daerah.

Seperti diketahui, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang LHKASN ditujukan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mewajibkan pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

LHKASN ini disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah melalui APIP masing-masing instansi. APIP berwenang melakukan klarifikasi, verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah dan melaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah.

Yuddy menambahkan, selain harus melaporkan LHKASN kepada APIP, bagi ASN pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa, diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

Editor: Roelan