Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelajaran Hukum dari Kisruh KPK-Polri
Oleh : Redaksi
Sabtu | 21-02-2015 | 14:28 WIB

Oleh: Abu Bakar Madhani*
 
BEBERAPA minggu ini masyarakat disibukkan dengan kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kasus yang bermula dari penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh KPK dan direspons dengan aksi penangkapan terhadap salah satu komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW) oleh Polri.

Disusul kemudian, semua komisioner KPK lainnya pun mendapat tuntutan dari beberapa pihak terkait kasus-kasus yang harus dibuktikan kebenarannya, seperti beredarnya foto syur antara Ketua KPK Abraham Samad (AS) dengan Putri Indonesia 2014, Elvira Devinamira dan banyak wanita lainnya serta keterlibatan AS dalam politik praktis pada Pilpres 2014 perlu dibuktikan kebenarannya agar masyarakat benar-benar tahu apa yang terjadi dikedua lembaga penegak hukum tersebut..
 
Terkait upaya untuk menyelesaikan polemik yang semakin menghangat, Presiden Jokowi pun membentuk Tim Konsultatif Independen (Tim 9). Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusul polemik antara KPK dan Polri bergerak cepat. Hanya tiga hari sejak dibentuk, tim sudah menawarkan terobosan kepada presiden. Sembilan orang anggota tim sepakat merekomendasikan Komjen Budi Gunawan (BG) tidak dilantik sebagai Kapolri baru. Tim 9 yang tidak memilki Kepres selanjutnya akan bertemu kembali membahas hasil putusan sidang praperadilan yang memenangkan tuntutan BG.
 
Tak hanya menyangkut BG, rekomendasi tim juga menyinggung posisi Bambang Widjojanto (BW) sebagai salah seorang pimpinan KPK saat ini. Dalam rekomendasi tim ditegaskan, presiden seyogianya memberikan kepastian kepada siapa pun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Artinya, tidak hanya menyasar BG, tim juga mendorong pengunduran diri BW sebagai pimpinan KPK. Kebutuhan untuk menjaga marwah penegak hukum  yang menjadi dasar. Namun, semua tentu dikembali kepada Presiden Jokowi sebagai pemegang Hak Prerogatif.
 
Namun demikian, Presiden Jokowi pun berhati-hati dalam mengambil keputusan atas permasalahan tersebut, terutama kasus hukum atas calon Kapolri, Kompol Budi Gunawan, yang pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan dimenangkan oleh BG. Karena bagaimanapun juga ini merupakan kasus terkait hukum, politik dan nama baik Indonesia dimata negara lain. Bukan seperti kasus pencurian ayam dirumah tetangga.
 
Kiranya hal ini lah yang dipahami betul oleh Presiden Jokowi dan peran inilah yang sedang dimainkan oleh Presiden RI. Sepertinya Jokowi sangat memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga segala keputusan yang akan dan sedang di ambil tidak dilakukan dengan gegabah (emosional). Presiden Jokowi paham betul bahwa kasus yang sedang terjadi perlu dituntaskan dengan penuh kehati-hatian.
 
Bukan berarti Presiden lamban dalam menuntaskan kasus tersebut atau terkooptasi dengan elit dan kekuatan politik tertentu. Tapi permasalahan yang terjadi memang membutuhkan kehati-hatian agar keputusan yang Presiden Jokowi ambil sesuai dengan aturan serta hati dan kehendak rakyat Indonesia. Pada posisi ini Presiden Jokowi justru ingin memberikan pelajaran kepada kita semua tentang proses demokrasi yang benar dan sesuai konstitusi. Sepertinya Presiden Jokowi sedang memberikan kesempatan kepada BG ataupun KPK untuk menunjukkan jiwa kenegarawanannya. Bukan hanya sebatas perebutan kekuasaan, tetapi lebih kepada rasa kecintaannya terhadap Bangsa Indonesia. Jika hal ini dipahami seluruh elemen bangsa tentu Indonesia akan sejahtera.
 
Untuk itu, tugas utama kita saat ini tentu harus lebih difokuskan kepada upaya menjaga dinamisasi dan stabilitas ketatanegaraan Indonesia. Setiap lembaga negara baik birokrasi, TNI, Polri, Kementerian, departemen maupun non departemen harus kembali kerja, kerja dan kerja. Bukan justru terpropokasi atau malah menjadi propokator atas polemik yang ada sehingga persoalan ini menjadi semakin pelik dan tidak fokus pada tugas, peran dan fungsi masing-masing.
 
Banyak sekali persoalan bangsa ini yang perlu segera di selesaikan. Persoalan bangsa tidak hanya berkutat di urusan polemik KPK dan Polri. Persoalan bangsa ini jauh daripada itu, sosial, ekonomi, hukum, politik, budaya, pertahanan dan keamanan dan lainnya juga menunggu untuk diselesaikan dengan segera, sesuai dengan program pemerintah yaitu mempercepat kesejahteraan masyarakat Indonesia. *
 
*) Penulis adalah pemerhati masalah hukum dan aktif pada Arus Masyarakat Hukum Indonesia Untuk Keadilan.