Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkatung-katung, Proyek Faspel Sijantung Masuk Audit Investigasi BPK
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 20-02-2015 | 12:56 WIB
proyek_faspel_sijantung.jpg Honda-Batam
Proyek faspel Sijantung yang tak selesai tepat waktu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proyek fasilitas pelabuhan (faspel) di Sijantung, Batam masuk dalam audit investigasi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyusul tak kunjung selesainya pembangunan yang menelan anggaran Rp 9,4 miliar tersebut.

Kepala Bidang Sarana Laut Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Aziz Karim mengatakan, hinggga akhir penambahan waktu 50 hari pelaksanaan pekerjaan, progress yang dapat dilaksanakan PT Multi Karya Pratama, berdasarkan penilaian konsultan pengawas hanya 85 persen. Atas dasar itu, Dishub Kepri meminta BPKP melakukan audit progress atas pengerjaan fisik yang telah dilaksanakan.

"Saat ini, kita sedang meminta audit investigasi oleh BPKP terkait progress fisik yang dilaksanakan kontraktor atas tidak selesainya pelaksanaan proyek tersebut," kata Aziz, belum lama ini.

Aziz menambahkan Pemerintah Provinsi Kepri, baru merealisasikan pembayaran proyek tersebut sebesar 40 persen dan dengan tidak selesainya pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak dan waktu yang diberikan, maka PT Multi Karya Pratama akan dikenakan denda dan penarikan jaminan pelaksanaan.

"Jaminan pelaksanaan perusahaan bersangkutan sudah kita tarik dan disetorkan ke kas daerah, sedang denda keterlambatan serta sisa pembayaran sesuai dengan progress pekerjaannya akan diperhitungkan setelah adanya hasil audit investigasi konstruksi oleh BPKP," kata Aziz lagi.

Sebelumnya, kendati masa kontrak proyek pada 28 Desember 2014 sudah selesai namun Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Muramis masih memberikan penambahan 50 hari waktu pelaksanaan kerja proyek pada kontraktor dengan alasan dibenarkan oleh aturan dan dikenakan penalti atau denda keterlambatan.

"Pekerjaanya dilanjutkan 50 hari ke depan, setelah sebelumnya kontraktor pelaksana belum dapat menyiapakan sampai masa kontrak berakhir. Dan hal itu kita berikan melalui surat pernyataan kesanggupan yang dinyatakan kontraktor," kata Muramis.

Ditanya mengenai dasar hukum pemberian perpanjangan waktu, Muramis menyatakan, jika hal itu sesuai dengan Perpres nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, serta dibarengi dengan surat justifikasi dari Inspektorat Provinsi Kepri.

Sedangkan mengenai pelaksanaan pencairan dana melalui termin pembayaran yang sudah diterima kontraktor, Muramis mengatakan pihaknya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) baru mencairkan 40 persen dari total nilai kontrak atau Rp 3 miliar lebih dari Rp 9,4 miliar kontrak proyek.

Sedangkan sisanya, Rp 5 miliar lebih, melalui surat pernyataan kesanggupan kontraktor dibarengi denda keterlambatan akan dibayar melalui pengalokasian anggaran pada APBD-Perubahan 2015 Provinsi Kepri mendatang.

Sesuai dengan kontrak lumpsum dan satuan harga pekerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan Sijantung Batam,PT Multi Karya Pratama asal Medan, Sumatera Utara, ditetapkan Pokja dan PPK Dinas Perhubungan Provinsi Kepri sebagai pemenang tender dengan penawaran Rp 9,4 miliar dari Rp 10 miliar pagu anggaran, Namun hingga masa Kontrak 238 Desember 2014 masa akhir pelaksanaan kontraktor baru dapat melaksanakan pekerjaan dengan progress 60 persen pembangunan pelabuhan.

Editor: Dodo