Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Buka Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana
Oleh : Hadli
Kamis | 19-02-2015 | 15:10 WIB
AKBP-Hartono-2_f-M-Noor-Kan.gif Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Republik Indonesia kembali membuka kesempatan kepada generasi muda untuk mendaftar di Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) TA 2015. Pelamar minimal berusia 18 tahun.

"Penerimaan SIPSS Tahun 2015 berdasarkan Keputusan Nomor ST : 359/II/2015 tanggal 17 Februari 2015, KEP/998/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014 tentang Prodik Polri TA 2015 dan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/131/II/2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang RIM SIPSS TA 2015," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (19/2/2015).

Dia menjelaskan, syarat  umum untuk bisa ikut SIPSS TA 2015 di antaranya warga negara Indonesia, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Dan berumur paling rendah 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari polres setempat," jelas Hartono.

Selain itu juga harus berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

"Untk pendaftaran dan pemeriksaan administrasi awal, peserta melaksanakan registrasi online melalui website www.penerimaan.polri.go.id. Daftar ulang atau registrasi dilaksanakan di panitia daerah.  Calon harus datang sendiri dengan membawa persyaratan pendaftaran," terangnya.

Hartono menyampaikan, pendaftaran secara terbuka dan dipasang spanduk dengan tulisan "Masuk Polri tidak Dipungut Biaya". Calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi tidak akan diberikan toleransi.

"Orang tua atau wali calon dan calon siswa agar menanda tangani pakta integritas. Orang tua atau wali calon dan calon siswa diberi penjelasan agar tidak terlibat KKN," terangnya.

Tim pengawasan internal dan pengawasan eksternal akan mengawasi seluruh tahapan seleksi baik di panitia daerah maupun di panitia pusat. "Proses rikmin (pemeriksaan administrasi) juga dilaksanakan di tempat terbuka yang dilakukan oleh panitia dan diawasi tim pengawas internal dan eksternal," ujar Hartono.

Proses penentuan kelulusan hasil rikmin dilaksanakan secara terbuka. Hasilnya juga langsung dibuatkan kepada kelulusan yang ditandatangani oleh Kapolda, kemudian dibuatkan berita acara yang lampirannya ditandatangani oleh pengawas internal dan eksternal. Hasilnya pun langsung dimumkan secara terbuka.

"Hasil rikmin dimasukan dalam flashdisk dan selanjutnya disimpan dalam brankas beserta print out yang telah ditandatangani oleh panitia dan was internal serta was eksternal," tutup Hartono. (*)

Editor: Roelan